Minggu, 10 Januari 2010

FREE TRADE AREA



Sebuah perjanjian perdagangan bebas antara Cina dan Asia Tenggara tetangga, yang menerima efek penuh dari Januari 1, akan membantu Cina mengisi kebutuhan yang mendesak sumber daya alam, pejabat perdagangan senior mengatakan pada hari Selasa.

The pact with the Association of South East Asian Nations (ASEAN) will help China feed its humming manufacturing sector with resources from those countries, Zhang Kening, a director from the Ministry of Commerce, told a news conference. Perjanjian dengan Asosiasi Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN) akan membantu memberi makan cina berdengung sektor manufaktur dengan sumber daya dari negara-negara tersebut, Zhang Kening, seorang direktur dari Departemen Perdagangan, mengatakan pada jumpa pers.

The agreement will form an economic bloc of 1.9 billion people, with trade worth around US$200 billion. Kesepakatan akan membentuk sebuah blok ekonomi dari 1,9 milyar orang, dengan nilai perdagangan sekitar US $ 200 miliar. ASEAN is China's fourth biggest trade partner, accounting for about 10 percent of China's total trade. ASEAN adalah Cina mitra dagang terbesar keempat, terhitung sekitar 10 persen dari total perdagangan Cina.

Kesepakatan Perdagangan Bebas atau Free Trade Agreement (FTA) ASEAN dan China mulai berlaku pada Jumat, 1 Januari 2010. Indonesia pun harus siap-siap menerima kenyataan pertumbuhan ekonominya bakal terhambat pelaksanaan FTA ASEAN-China tersebut.

Menurut pandangan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Anwar Suprijadi, pelaksanaan FTA ASEAN-China saat krisis finansial global turut mampir ke Indonesia, perekonomian bisa bertahan dengan pertumbuhan ekonomi 4,3% karena konsumsi domestik Indonesia yang bagus.

Namun saat itu, lanjut Anwar, konsumsi domestik itu ditopang penduduk Indonesia yang mengonsumsi produk-produk yang masih didominasi produk dalam negeri sehingga uang mengalir sepenuhnya ke dalam negeri.

Dengan adanya FTA ini, tambah Anwar, walaupun konsumsi negara ini bagus tetapi produk yang ada di pasar mulai dipenuhi produk luar, dalam hal ini produk China. Hal ini berarti uang akan terpecah kepada pihak asing. Industri lokal pun mau tak mau akan tergerus dampaknya.

"Kalau saya termasuk yang merisaukan itu. Karena industri bisa terganggu. Kemarin kita bertahan karena konsumsi domestik bagus. Konsumsi domestik itu menggunakan produksi dalam negeri. Kita bisa menghadang. Tapi kalau nanti konsumsi domestik tinggi dan menggunakan barang impor, sudah lain lagi ceritanya," ujar Anwar.


Dengan pembentukan kawasan perdagangan bebas, kita dapat melihat potensi yang besar untuk menyesuaikan pola perdagangan kita dengan mengimpor lebih banyak dari negara-negara ASEAN.

China signed an initial free trade agreement with the 10 members of ASEAN in November 2002, and both sides have been phasing in tariff reductions. Awal Cina menandatangani perjanjian perdagangan bebas dengan 10 negara anggota ASEAN pada bulan November 2002, dan kedua belah pihak telah pentahapan dalam pengurangan tarif.

Indonesia last month sought to delay final implementation of the pact after some industries, including the steel and petrochemical sectors, raised concerns they would face a flood of Chinese imports. Indonesia bulan lalu berusaha untuk menunda pelaksanaan akhir perjanjian setelah beberapa industri, termasuk sektor baja dan petrokimia, menyuarakan keprihatinan mereka akan menghadapi banjir impor Cina.

Dari berbagai sumber


Exercise
* What are FTAs?
* Why have FTAs?
* Current FTAs
* Australia's FTA Agenda
* DAFF’s role in FTAs
* Benefits of the FTAs
Sulit, meski Bukan Hal Mustahil
Kompas 11 januari 2010


Susana Rita

KOMPAS.com - Sulit, tapi tak mustahil. Itulah kesimpulan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie ketika berbicara tentang impeachment atau pemakzulan. Prosedurnya njlimet karena berlapis-lapis serta butuh dukungan politik yang besar.

Proses pemakzulan di Indonesia pascaperubahan konstitusi melewati tiga tahap, yaitu pemakzulan di Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ini jauh lebih rumit jika dibandingkan dengan proses pemakzulan seperti di negara-negara Amerika Serikat (dari DPR langsung ke Senat), Korea Selatan, dan Thailand di mana MK setempat bisa langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada presiden/wakil presiden.

Beberapa peristiwa pemakzulan yang cukup dikenal, antara lain, pemakzulan tiga Presiden AS, Andrew Johnson, Richard M Nixon, dan William Jefferson Clinton. Di Korea Selatan ada Roh Moo-hyun, sementara Thailand ada Perdana Menteri Samak Sundaravej yang dimakzulkan gara-gara acara demo masak di televisi.

Clinton di-impeach untuk kebohongan di bawah sumpah terkait affair dengan Monica Lewinsky, salah satu anggota staf Gedung Putih. Nixon terkait skandal Watergate, sementara Andrew Johnson karena memveto UU Masa Jabatan dan Rekonstruksi pasca-Perang Sipil. Johnson dan Clinton menang, sementara Nixon mengundurkan diri.

Gus Dur dan Bung Karno

Bagaimana dengan di Indonesia? Peristiwa pemberhentian presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pernah menimpa Soekarno (presiden pertama) dan Abdurrahman Wahid (presiden keempat). Pada 1967, MPRS menarik kembali mandatnya kepada Soekarno dengan Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 setelah MPRS menolak Nawaksara, pertanggungjawaban Soekarno, terutama terkait dengan sebab musabab peristiwa G30S.

Mandat Gus Dur dicabut setelah ia mengeluarkan dekrit pembekuan MPR dan pembubaran Partai Golkar serta percepatan pemilu. Dekrit tersebut dikeluarkan setelah DPR menolak keterangan Gus Dur pada Memorandum I dan II terkait kasus Buloggate dan Bruneigate.

Dua peristiwa itu membuktikan bahwa MPR dapat memberhentikan presiden dari jabatannya sewaktu-waktu. UUD 1945 memang tak mengatur mekanisme pemberhentian presiden secara rinci. Baru setelah diamandemen, aturan lebih detail mengenai mekanisme dan alasan- alasan pemakzulan diberikan.

Proses di DPR diawali dari hak menyatakan pendapat untuk melakukan penyelidikan atas dugaan dilakukannya pelanggaran hukum oleh presiden/wakil presiden. Pelanggaran hukum yang dimaksud adalah dugaan tindak pidana korupsi/suap, pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat (dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih), dan melakukan perbuatan tercela.

Dari lima ketentuan di atas, Jimly menilai, definisi perbuatan tercela sangatlah tidak jelas. Definisinya menjadi sangat luas, termasuk di antaranya melanggar sumpah jabatan.

”Apa sumpah jabatan presiden dan wakil presiden? Melaksanakan peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya. Makanya kalau bengkok sedikit saja, itu melanggar sumpah jabatan. Kena dia,” kata Jimly.

Apabila Panitia Khusus (Pansus) menemukan bukti yang cukup terkait hal itu, hal tersebut disampaikan ke Rapat Paripurna DPR untuk diambil pendapat.

Untuk membawa ke MK, DPR butuh dukungan 2/3 suara dari 2/3 anggota DPR yang wajib hadir. Jika semua anggota DPR hadir, diperlukan 66 persen atau 374 suara sepakat mengajukan dakwaan. Bagi Jimly, proses politik inilah yang relatif sulit dilakukan meski sebenarnya juga bukan sesuatu yang tidak mungkin.

Namun, ahli hukum tata negara, Irman Putra Sidin, mengingatkan, menganulir hasil Pansus juga tak semudah yang dibayangkan. Apabila DPR menolak melanjutkan hasil Pansus ke proses pemakzulan (walau ada cukup bukti), penolakan itu harus didasarkan pada fakta yuridis yang kuat. Proses kuorum 2/3 di DPR itu bukanlah cek kosong politik bagi DPR yang tunduk pada logika politik. Namun, penganuliran hasil Pansus harus dilakukan dengan berlandaskan logika hukum.

Irman menjelaskan, hasil temuan Pansus haruslah dilihat sebagai kebenaran konstitusional meski hanya bersifat sementara. Apabila hasil itu ditolak, penolakan harus dilakukan dengan tingkat kebenaran konstitusionalnya setara.

MK saat ini sudah mengantisipasi kemungkinan masuknya perkara pemakzulan. Pada malam Tahun Baru lalu, Mahfud MD menandatangani peraturan MK soal pemakzulan.

Jimly mengingatkan, proses pemakzulan membutuhkan waktu relatif lama. Angket sekitar dua bulan, pengadilan khusus di MK tiga bulan, kemudian pemakzulan di MPR harus dilakukan satu bulan setelah ada permohonan DPR. ”Lamanya waktu akan membuat anggota MPR/ DPR masuk angin. Kalau demikian, anginnya sudah pasti sangat kencang,” kata Jimly.




exercise
1. Sebutkan isi Dekrit Presiden yang dicetuskan oleh Mantan Presiden Soekarno pada tanggal 5 July 1959?
2. Sebutkan isi Dekrit Presiden yang dikeuarkan oleh Mantan Presiden Abdurrahman Wahid.
3. Jelaskan syarat pengambilan keputusan dalam musyawarah hingga memenuhi kuorum!
4. Sebuka tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi!
5. Menurut pandangan anda, bagaimana penegakan konstitusi di Indonesia setelah era Reformasi sekarang ini, apakah berjalan dengan efektif dan efisien? jelaskan!