Minggu, 26 Februari 2012

SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

No.

Sumber Hukum Internasional

Penjelasan

Contoh

1.

Perjanjian internasional

Perjanjian internasional meakibatkan pihak-pihak yang mengadakan perjanjian saling menyetujui, menimbulkan hak dan kewajiban dalam bidang internasional. kedudukan perjanjian internasional sebagai sumber hukum internasional sangat penting mengingat perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum karena dibuat secara tertulis

Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian tahun 1969

2.

Kebiasaan-kebiasaan Internasional

Tidak setiap kebiasaan internasional dapat menjadi sumber hukum, ada dua syarat untuk dapat dikatakan menjadi sumber hukum, yaitu: harus terdapat suatu kenbiasaan yang bersifat umum (unsur material) dan kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum (unsur psikologis).

Kebiasaan untuk memberikan sambutan kehormatan waktu kedatangan tamu resmi dari negara lain dengan tembakan meriam

3.

Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui

Adanya prinsip-prinsp hukum umum sebagai sumber hukum primer, sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan hukum internasional sebagai system hukum positif, karena prinsip-prinsip hukum umum ini melandasi semua hukum yang ada di dunia, baik hukum internasional maupun hukum nasional.

Prinsip pacta sunt servanda, prinsip itikad baik, prinsip resiprositas, prinsip yurisprudensi domestic dan prinsip-prinsip hukum umum.

4.

Keputusan-keputusan pengadilan

Keputusan-keputusan peradilan memainkan peranan yang cukup penting dalam membantu pembentukan norma-norma baru hukum internasional. Keputusan-keputusan Mahkamah Internasional dapat berupa keputusan yang bukan atas pelaksanaan hukum positif tetapi atas dasa prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.

dalam sengketa–sengketa ganti rugi dan penangkapan ikan telah memasukkan unsur-unsur baru ke dalam hukum internasional

5.

Ajaran-ajaran para ahli/sarjana

Pendapat para sarjana terkemuka, mengenai suatu masalah tertentu, meskipun bukan merupakan hukum positif, seringkali dikutip untuk memperkuat argument tentang adanya atau kebenaran dari suatu norma hukum. Pendapat para sarjana akan lebih berpengaruh jika dikemukakan oleh perkumpulan professional.

Komisi hukum internasionakl yang beranggotakan para ahli hukum, dibentuk oleh majelis umum PBB berdasarkan Resolusi MU 1947


MACAM - MACAM PERJANJIAN INTERNASIONAL.



No.

Nama Perjanian /Konvensi

Tahun

Isi Perjanjian


1.

2.

3.


4.

5.

6.



7.

8.


9.

10.

Konvensi Wina

Konvensi Wina

Konvensi Jenewa


Konvensi PBB

Konvensi Den Haag

Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (SEANWEZ) treaty


Chemical Weapons Convention

Treaty of Tlateloko


Piagam PBB

Konvensi Den Haag

1961

1963

1949


1982

1989

1995



1993

1967


1945

1907

Mengenai hubungan diplomatik

Mengenai hubungan konselor

Tentang perlindungan korban perang dan protokol-protokol tambahan

Tentang hukum laut

Mengenai hukum perang

Mengenai kekuasaan bebas senjata nuklir meliputi kawasan Asia Tenggara

Konvensi senjata-senjata kimia

Kawasan bebas senjata nuklir meliputi kawasan Amerika Latin dan Karibia.

Perdamaian dunia

Penyelesaian sengketa secara damai

SUBYEK/PELAKU HUKUM INTERNASIONAL

No.

Subyek

Hukum Internasional

Keterangan

1.

Negara

Negara menjadi subjek hukum internasional karena negara mempunyai 3 (tiga) kriteria utama yaitu

1) negara mampu memegang hak dan kewajiban,

2) negara mempu menjalankan hak dan kewajiban,

3) negara mampu mempertahankan hak dan kewajiban.

2.

Tahta Suci Vatikan

Takhta suci merupakan suatu subjek hukum yang penuh dan sejajar kedudukannya dengan negara. Hal ini terjadi terutama setelah diadakannya pejanjian antara Italia dan Takhta Suci pada tangal 19 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang menyebutkan Italia mengembalikan sebagaian tanah di Roma (Vatican) kepada Takhta Suci yang memungkinkan didirikannya negara Vatikan, sekaligus menempatkan kedutaan di Vatikan dan negara-negara lain turut bergabung di Vatikan.

3.

Palang Merah Internasional

Organisasi ini lahir sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Konvensi Jenewa tahan 1949 tentang Perlindungan Korban perang dan memiliki kedudukan sebagai subyek hukum internasional dengan ruang lingkup yang sangat sangat terbatas. Dengan diakuinya PMI sebagai organisasi Internasional maka PMI mempunyai kedudukan sebagai subjek hukum internasional.

4.

Organisasi-organisasi Internasional

Organisasi Internasional yang dapat diakui sebagai subjek hukum internasional adalah organisasi yang memenuhi persyaratan

1. organisasi bersifat permanen,

2. memiliki fungsi kerja yang telah ditetapkan,

3. mempunyai aturan dasar,

dibentuk berdasarkan perjanjian internasional

5.

Individu/perorangan

Penempatan individu sebagai subjek hukum internasional dimaksudkan untuk melindungi hak-hak asasi manusia terutama hak-hak asasi kaum minoritas. Hal ini terlihat jelas dengan ditetapkannya The International Convenant on Civil and Political Rights (ICPR) dan The International on Economy, Social and Cultural Rights( ICES) pada tahun 1969

6.

pemberontak atau pihak yang sedang bersengketa.

Salah satu contoh konkret adalah pengakuan pemerintah Indonesia atas keberadaan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang secara eksplisit tercermin dengan ditandatanganinya Memorandum Of Understanding (MOU) antara Pemerintah Indonesia dan Pimpinan GAM di Helsinki, Finlandia.