Rabu, 30 Januari 2013

Asal Mula Terjadinya Negara

Asal Mula Terjadinya Negara

Darimana asalnya suatu negara? Bagaimana proses terjadinya negara? Proses terjadinya negara berbeda-beda untuk setiap negara. Asal-mula terjadinya negara dapat dikelompokkan sebagai berikut.

a. Terjadinya Negara secara Primer
Berdasarkan penelitian para ahli, terjadinya negara tidak secara mendadak melainkan melalui evolusi. Artinya, muncul secara perlahan-lahan (lamban). Dalam perkembangan hidupnya, manusia sebagai makhluk yang rasional cenderung untuk hidup berkelompok, berorganisasi, atau berasosiasi. Kebersamaan hidup itu didasari oleh adanya pertalian darah karena keturunan, perasaan senasib, agama yang sama, kepribadian, dan bangsa terhadap tempat tinggalnya.

Awal kehidupan yang penting adalah keluarga (ayah, ibu, dan anak). Kemudian berkembang menjadi kesatuan keluarga yang lebih lugas baik secara matrilineal, partilineal, maupun parental sehingga terbentuklah suku, marga, dan bangsa yang menetap dalam suatu wilayah tertentu, yaitu desa, kota, maupun negara. Menurut Friedrich Yulius Stahl, keluarga yang patrilineal adalah negara yang pertama.

b. Terjadinya Negara secara Sekunder
Terjadinya negara secara sekunder membicarakan lahirnya negara baru yang dalam pertumbuhannya dihubungkan dengan negara yang sebelumnya sudah ada. Munculnya negara baru, berkaitan dengan adanya pengakuan dari negara lain, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure.

De facto adalah pengakuan menurut kenyataan yang ada (sesuai dengan fakta). Pengakuan de facto merupakan suatu syarat untuk mendapatkan pengakuan secara de jure. Dengan pengakuan ini suatu negara sudah dapat melakukan hubungan dengan negara-negara lain dalam batas-batas tertentu, misalnya dalam perdagangan.

De jure adalah pengakuan secara resmi menurut hukum (internasional). Pengakuan ini diberikan kepada suatu negara, bila dianggap pemerintahnya sudah stabil dan efektif serta mampu menjamin keamanan dan ketertiban warga negara dan penduduk dalam wilayah. Jadi, pengakuan dari negara lain merupakan unsur penting bagi suatu negara baru di tengah­tengah negara lainnya.

c. Terjadinya Negara Berdasarkan Fakta Sejarah
1) Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum ada yang menguasai, diduduki dan dikuasai sebagai miliknya. Misalnya, ketika bangsa yang menemukan wilayah Nusantara dan membentuk kerajaan­kerajaan kecil atau Liberia yang diduduki pare budak Negro dan dimerdekakan tahun 1847.

2) Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil dalam suatu wilayah bersepakat dengan mengadakan perjanjian untuk Baling melebur menjadi negara baru. Misalnya, persetujuan Renville tanggal 17 Januari 1948 menghasilkan pembentukan negara federasi di Indonesia, terbentuknya federasi Kerajaan Jerman pada tahun 1871.

3) Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasar perjanjian tertentu. Misalnya, Sleeswijk diserahkan oleh Australia kepada Prusia (Jerman), kerajaan-kerajaan Nusantara yang menyerahkan wilayah kekuasaannya kepada Portugis dan VOC ketika kalah perang atau dengan perjanjian tertentu.

4) Penaikan (Accesie)
Suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau bertambahnya tanah lumpur dari dasar laut (delta); Kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara. Misalnya, wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta sungai Nil.

5) Penguasaan (Anexatie)
Suatu wilayah dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi dan berdirilah negara di wilayah itu. contoh ketika pembentukan negara Isreal banyak mencaplok daerah Palestine.

6) Proklamasi (Prodamation)
Terbentuknya negara ketika suatu bangsa yang dikuasai/dijajah bangsa lain melakukan perlawanan, berhasil merebut wilayahnya kembali dan menyatakan kemerdekaannya.
Misalnya, negara Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu melepaskan diri dari penjajahan Jepang dan Belanda.

7) Pembentukan Baru (Inovation)
Munculnya suatu negara baru di etas wilayah suatu negara yang pecah dan lenyap karena suatu hal. Misalnya, negara Columbia yang pecah dan lenyap, kemudian muncul negara baru di wilayah tersebut (Columbia Baru, Venezuela).

8) Pemisahan (Separatise)
Terbentuknya negara di suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya. Misalnya, tahun 1939, Belgic memisahkan diri dari Belanda dan kemudian merdeka, Timor Timur memisahkan diri dari negara RI dan menjadi negara Timor Leste.


Tidak ada komentar: