Peranan ASEAN (Association
of South-East Asian Nations)
dalam Meningkatkan Hubungan Internasional
Peranan
ASEAN dalam tatanan hubungan internasional telah membuktikan bahwa organisasi
internasional, yang bercirikhaskan kawasan Asia Tenggara, memiliki andil yang
sangat penting dalam menjaga keharmonisan hubungan damai di antara
Negara-negara dalam satu kawasan. ASEAN dalam tatanan hubungan internasional
telah menjadi media efektif dalam memecahkan berbagai permasalahan seperti
ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan semakin
terkotak-kotaknya setiap kawasan di dunia dalam berbagai blok perdagangan telah
menjadi tantangan bagi negara-negara yang tergabung dalam ASEAN untuk lebih
mengefektifkan peran ASEAN sebagai bargaining
position dalam menjembatani seluruh kepentingan anggota ASEAN baik dengan
Amerika Serikat, Jepang, Cina, Korea Selatan atau dengan organisasi
internasional lain seperti NAFTA dan Uni Eropa sekalipun.
Dalam
perjalanannya ASEAN telah memberikan partisipasi aktif baik dalam bidang
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. ASEAN seringkali
dijadikan sebagai trade partner (mitra perdagangan) bagi negara-negara besar
seperti AS, Rusia, Jepang, dan Cina dalam setiap pembahasan perdagangan dunia
yang menyangkut masalah industri dan pembangunan negara-negara berkembang. Tak
heran bila dikaji ucapan dari mantan Sekretaris Jenderal PPB Koffi Anand
tentang ASEAN, dengan mengatakan "Today,
ASEAN is not only a well-functioning, indispensable reality in the region. It is a real force to be reckoned with far
beyond the region. It is also a trusted
partner of the United Nations in the field of development......"
(”Dewasa ini, ASEAN bukan hanya kawasan yang telah telah berfungsi dengan baik,
melainkan juga kawasan yang sangat dibutuhkan keberadaanya. ASEAN menjadi
kekuatan nyata yang harus diperhitungkan lebih jauh lagi di luar kawasan ASEAN
sendiri. ASEAN juga merupakan mitra terpercaya PBB dalam bidang
pembangunan.......”.
a.
Pendirian ASEAN
ASEAN
(The Association of Southeast Asian Nations), yang dalam bahasa Indonesia diartikan
sebagai Persatuan Negara-Negara Asia Tenggara, didirikan pada 8 Agustus 1967 di Bangkok oleh lima Negara
Anggota Utama yaitu Indonesia, Malaysia, Philippina, Singapora, dan
Thailand. Para Menteri luar negeri penandatangan Deklarasi Bangkok ketika
itu ialah Adam Malik
dari Indonesia, Narciso R. Ramos dari Filipina, Tun Abdul
Razak dari Malaysia, S. Rajaratnam
dari Singapura, dan Thanat Khoman dari Thailand.
Prinsip-prinsip utama pendirian ASEAN,
yang menjadi kesepakatan antar negara dalam satu kawasan Asia Tenggara adalah :
a.
Hormat terhadap kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan,
integritas wilayah nasional dan identitas nasional setiap negara;
b.
Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional
bebas daripada campur tangan luar, subversif;
c.
Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai;
d.
Menolak penggunaan militer;
e.
Kerjasama efektif antara anggota.
Keanggotaan ASEAN seiring dengan
perjalanannya terus mengalami penambahan. Brunei Darussalam
menjadi anggota pertama ASEAN di luar lima negara pemrakarsa. Brunei Darussalam
bergabung menjadi anggota ASEAN tepatnya pada tanggal 8 Januari
1984. Sebelas tahun
kemudian, ASEAN kembali menerima anggota baru, yaitu Vietnam
yang menjadi anggota yang ketujuh pada tanggal 28 Juli
1995. Dua tahun kemudian, Laos dan Myanmar
(dahulu bernama Burma) menyusul masuk menjadi anggota ASEAN, yaitu pada tanggal
23 Juli
1997. Pada akhirnya
Kamboja Kamboja bergabung menjadi anggota ASEAN pada tanggal 30 April
1999.
Dengan demikian, ASEAN telah menyangkup
seluruh negara-negara yang ada di kawasan Asia Tenggara, walapu secara
geografis masih ada negara Timor Timur dan Papua Nuguini yang belum menyatakan
bersedia menjadi anggota ASEAN.
Dewasa ini kawasan ASEAN memiliki
jumlah populasi (penduduk) yang mencapai 500 juga, dengan kawasan seluas 4,5
juta kilometer persegi, dengan GDP (gross domestic product) yang mencapai
hampir 700 miliar dolar Amerika, dan total perdagangan yang hampir mencapai 850
miliar dolar. Hal ini menandakan bahwa kawasan ini secara politik dan ekonomi
sangat berperan dalam menentukan kebijakan-kebijakan global terutama sekali
yang menyangkut masalah ekonomi, politik dan pertahanan keamanan.
b.
Tujuan
Pendirian ASEAN
Tujuan yang hendak dicapai dalam
pendirian ASEAN, sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam Deklarasi ASEAN,
yang menyatakan bahwa maksud dan tujuan dari Persatuan Negara-Negara Asia
Tenggara adalah :
1.
Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan
pembangunan budaya di Kawasan Asia Tenggara;
2.
Meningkatkan keamanan dan stabilitas kawasan melalui
penghormatan akan keadilan dan persamaan hukum dalam hubungan antar
negara-negara dalam satu kawasan dan taat pada prinsip-prinsip Piagam PBB.
3.
Kerjasama dan saling membentu dalam kepentingan bersama
4.
Memajukan studi tentang Asia Tenggara.
Untuk
mewujudkan tujuan tersebut di atas, maka ASEAN memiliki visi bersama negara-negara
Asia Tenggara yang berisi Pandangan Negara-negara dalam satu kawasan yang
selalu berpandangan jauh ke depan (outward
looking), hidup damai berdampingan (living
in peace), stabilitas dan kemakmuran (stability
and prosperity), diikat bersama dalam kemitraaan dalam pencapain
pembangunan yang dinamis dan untuk menciptakakan komunitas sosial yang saling
menjaga. Dan untuk mencapai tujuan dan visi tersebut ada aparat perlengkapan
ASEAN yang terdiri dari:
a. Pertemuan dari Kepala Pemerintah negara
anggota
b. pertemuan Menteri Luar Negeri
Pertemuan
ini diadakan setahun sekali secara bergilir dan mementukan program ASEAN,
merumusakan pedoman dan koordinasi kegiatan sertya melakukan peninjauan kembali
pada keputusan dan program yang lalu.
c. Komite Kerja
Kepala
Komite Kerja ASEAN ini adalah Menteri Luar Negerai negara tuan rumah
(pertemuan) atau wakilnya. Anggota-anggotanya terdiri atas Duta Besar negara
ASEAN yang ada di negara tuan rumah.
Tugas
Komite ini ialah:
1.
Melanjutkan pekerjaan ASEAN dalam kurun waktu antara
sidang Menteri Luar Negeri
2.
Mengerjakan masalah-masalah rutin
3.
membuat keputuasan tanpa menunggu pertemuan Menteri Luar
Negeri berikutnya.
d. Sekretariat
ASEAN Nasional
Pada
setiap negara anggota dibentuk Sekretariat Nasional yang melaksanakan
tugas-tugas ASEAN atas nama negaranya.
e. Komite tetap,
khusus dan ad hoc
Tugasnya
melaksanakan program ASEAN. Keanggotaan komite ini terdiri dari para ahli
sesuai bidangnya.
f. Sekretariat
ASEAN
Sekretariat
ASEAN berkedudukan di Jakarta (Indonesia) lembaga ini didirikan berdsarkan
kepada hasil Konperensi Tingkat Tinggi ASEAN pada Juni 1976.
Kepala
sekretariat ialah Sekretariat Jendral yang pemilihanya ditentukan dalam sidang
Menteri Luar Negeri. Masa jabatan Sekretariat Jendral selama 2 tahun secara
begantian dari negara-negara anggota. Sedangkan tugasnya melaksanakan pekerjaan
kesekretariatan ASEAN.
c. Tiga Pilar Utama ASEAN
Pada 2003,
para pemimpin ASEAN telah menyepakati bahwa Komunitas ASEAN, sebagaimana
dicita-citakan pada awal pendiriannya, terdiri dari tiga pilar utama dalam
rangka mewujudkan visi ASEAN ke depan yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASEAN
Security Community), Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community),
Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community).
1. Komunitas Keamanan ASEAN (ASEAN Security
Community)
ASEAN
merupakan kawasan dinamis dan relatif aman dari bentuk-bentuk konfrontasi antar
Negara anggotanya. Melalui dialog politik dan pembangunan dan rasa saling
percaya, tidak pernah terjadi ketegangan yang menjurus pada pengerahan militer
di antara anggota ASEAN sejak pendiriannya kurang lebih tiga dekade yang lalu.
Untuk
membangun rasa saling percaya antar sesama anggota ASEAN terutama sekali
mengenai permasalahan politik dan keamananan, maka dibentuklah ASEAN Security
Community (ASC). ASC dibentuk dengan maksud untuk memastikan bahwa
negara-negara dalam satu kawasan ASEAN hidup damai berdampingan dalam suasana
demokratis dan harmonis. Dengan pembentukan ASC ini aara negara anggota
bersepakat bahwa konflik-konflik keamanan yang terjadi di antara salah satu
anggotanya secara geografis menjadi bagian atau kewajiban dari ASC untuk ikut
terlibat di dalamnya. Komponen-komponen yang menjadi perhatian ASC meliputi
pembangunan politik, pembentukan dan saling berbagi nilai-nilai ASEAN,
pencegahan konflik, penyelesaian konflik, pembangunan keamanan pasca konflik
dan mekanisme implementasi. Pembentukan ASC ini didasarkan pada awal pendirian
ASEAN, prinsip-prinsip utama, perjanjian dan pembentukan struktur-struktur yang
telah dilakukan ASEAN selam beberapa tahun, yang meliputi :
- Deklarasi Pendirian ASEAN Bangkok, 8 Agustus 1967;
- Zona Keamanan, Deklarasi Kebebasan dan Netralitas, Kuala Lumpur, 27 Nopember 1971;
- Declarasi ASEAN Concord, Bali, 24 Februari 1976;
- Perjanjian Hubungan Baik dan Kerjasama di kawasan Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia), Bali, 24 Februari 1976;
- Deklrasi ASEAN tentang Laut Cina Selatan, Manila, 22 Juli 1992;
- Perjanjian Zona Bebas Senjata Nuklir di Kawasan Asia Tenggara (Treaty on the Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone), Bangkok, 15 Desember 1997;
- Visi ASEAN 2020, Kuala Lumpur, 15 Desember 1997; dan
- Deklarasi ASEAN Concord II, Bali, 7 Oktober 2003.
Dengan berdasarkan
pada deklarasi, perjanjian dan visi tersebut di atas maka segala sesuatu yang
akan dirumuskan dan dihasilkan pada ASC harus merujuk pada apa yang telah
disepakati sesama anggota ASEAN. Karena ASEAN merupakan bagian dari kawasan
Asia Pasifik, untuk menjawab tantangan ke depan ASEAN membentuk suatu forum kawasan
ASEAN (ASEAN Regional Forum) yang melibatkan Negara-negara dalam kawasan Asia
Pasifik terutama sekali mengenai permasalahan pertahanan dan keamanan di
kawasan ini. Pembentukan ASEAN Regional Forum (ARF) ditujukan untuk menampung
aspirasi dan permasalahan pertahanan dan keamanan di kawasan ASEAN khususnya
dalam berhubungan dengan kawasan Asia Pasifik khususnya mengenai peningkatan
rasa saling pecaya, pengembangan diplomasi preventif, dan elaborasi
(pengembangan) pendekatan konflik baik ASEAN ataupun Negara-negara di kawasan
Asia Pasifik. Adapun masalah-masalah yang didiskusikan dalam ARF meliputi
isu-isu keamanan regional yang antara lain hubungan di antara kekuatan-kekuatan
besar di kawasan Asia Pasifik, non proliferasi senjata nuklir, penanganan aksi
terorisme internasional, kejahatan antar Negara, permasalahan Laut Cina
Selatan, semenajung Korea, pengembangan tenaga nuklir di Iran dan lain-lain
Keanggotaan ARF
sendiri terdiri dari 10 anggota ASEAN ditambah negara-negara yang ada di
kawasan Asia Pasifik seperti Autralia, Kanada, Cina, Uni Eropa, India,
Jepang, Amerika Serikat, Korea Selatan, Korea Utara, Selandia Baru, Rusia,
Monggolia, Pakistan, dan Papua Nugini.
2. Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic
Community)
Komunitas
Ekonomi ASEAN dibentuk untuk mengintegrasikan potensi dan kekuatan ekonomi di
kawasan Asia Tenggara dalam mengejar ketertinggalan ekonomi dengan kawasan lain
yang lebih maju seperti Komunitas Eropa atau NAFTA. Tujuan akhir dari
pembentukan AEC adalah menjadikan ASEAN sebagai kawasan yang secara ekonomi
lebih kompetitif, stabil, dan makmur sejalan dengan visi ASEAN 2020, di mana
arus modal asing, produk dan jasa, dan pembangunan ekonomi berkelanjutan serta
pengurangan kemiskinan dan disparitas social ekonomi hingga akhir tahun 2020.
Strategi yang
dijalankan AEC adalah dengan cara membentuk pasar tunggal, seperti yang
dilakukan masyarakat Eropa, dan basis produksi ekonomi yang kuat yang akan
menjadikan ASEAN sebagai kawasan yang paling dinamis dalam bidang ekonomi dan
menjadi pensuplai besar dalam tatanan perekonomian global. Strategi ASEAN,
dalam meningkatkan perekonomian, harus didasarkan pada aspek kompetitif yang
tinggi bagi produk dan jasa yang dihasilkan dan integritas (penyatuan)
pasar-pasar ekonomi ASEAN dalam satu pasar tunggal yang kuat. Untuk
mengimpelementasikan tujuan ekonomi ASEAN harus didasarkan pada apa yang telah
disepakati seluruh anggota ASEAN yang meliputi perjanjian dan komitmen ekonomi
sebagai berikut ini :
a. Memulai mekanisme dan langkah-langkah baru untuk memperkuat
implementasi (pelaksanaan) inisiatif ekonomi yang ada termasuk di dalamnya
Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN atau The ASEAN Free Trade Area (AFTA),
Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN mengenai Jasa atau ASEAN Framework Agreement on
Services (AFAS) dan Kawasan Investasi ASEAN atau ASEAN Investment Area (AIA);
b.
Mempercepat integrasi regional dalam sektor-sektor prioritas pada
2010 seperti lalu lintas udara (air travel), produk-produk berbasis pertanian
(agro-based products), otomotif, , e-commerce, elektronik, perikanan, perawatan
kesehatan, produk-produk berbahan dasar karet (rubber-based products), tekstil
dan pakaian jadi, tourisme, dan produk-produk olahan dari kayu (wood-based
products).
c. Memfasilitasi pergerakan pebisnis, tenaga kerja terampil dan berbakat
; dan
d. Memperkuat mekanisme institusional ASEAN, termasuk di dalamnya
perbaikan Mekanisme Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement) untuk memastikan
penyelesaian sengketa ekonomi yang secara legal mengikat para anggota yang
bersengketa.
3. Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN
Socio-Cultural Community)
Komunitas sosial
budaya ASEAN merupakan ide atau gagasan untuk menciptakan masyarakat di kawasan
Asia Tenggara, sebagaimana yang telah dicita-citakan dalam Visi ASEAN 2020,
yang menyatu dalam kemitraan dan hubungan erat yang didasarkan pada kesamaan
identitas bangsa di kawasan Asia Tenggara.
Masyarakat di
kawasan ASEAN diharapkan dapat melakukan kerjasama dengan difasilitasi oleh
Pemerintah masing-masing dalam bidang pengembangan sosial dan peningkatan
standar hidup masyarakat khususnya di daerah pedesaan dan daerah kumuh di
perkotaan, yang melibatkan seluruh sektor sosial khususnya perempuan, pemuda
dan komunitas lokal. Bidang-bidang yang menjadi perhatian dalam kerjasama ASEAN
ini meliputi pendidikan, kesehatan, pelatihan tenaga kerja, pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, penciptaan lapangan kerja baru dan perlindungan
sosial terutama pada masyarakat marjinal di daerah perkotaan. Selain itu,
bidang-bidang lain yang memperoleh perhatian serius adalah seperti kesehatan
publik, termasuk di dalamnya pencegahan penyakit menular seperti HIV/AID dan
Flu Burung, dan pengentasan kemiskinan dan disparitas ekonomi sosial dan
memastikan adanya keadilan dalam pembangunan ekonomi bagi seluruh masyarakat.
Adapun
aktivitas-aktivitas telah dilakukan dan akan dilakukan oleh ASEAN dalam bidang
sosial buday antara lain adalah sebagai berikut :
- Program Kerja ASEAN bagi Kesejahteraan Sosial, Keluarga, dan Penduduk;
- Program Kerja bagi Penanggulangan HIV/AIDS;
- Program Kerja ASEAN bagi Penanganan lanjut usia yang diprakarsai masyarakat;
- Jaringan Keamanan Kerja dan Kesehatan ASEAN (Occupational Safety and Health Network);
- Program Kerja ASEAN dalam mempersiapkan pemuda ASEAN bagi Penciptaaan Tenaga Kerja yang berkelanjutan dan tantangan-tantangan lain era globalisasi;
- Jaringan Universitas ASEAN dalam meningkatkan kolaborasi (kerjasama) di antara 17 universitas ASEAN;
- Program Pertukaran Pelajar/Mahasiswa ASEAN, Forum Budaya Pemuda (Youth Cultural Forum), dan Forum Pembicara Pemuda ASEAN (the ASEAN Young Speakers Forum);
- Mingguan Budaya ASEAN Tahunan (The Annual ASEAN Culture Week), Kamping Pemuda ASEAN (ASEAN Youth Camp) dan Perlombaan Quiz ASEAN;
- Program Pertukaran Media (ASEAN Media Exchange Programme); dan
- Kerangka Kerja bagi Kota-kota berwawasan Lingkungan berkelanjutan dan Perjanjian ASEAN tentang Polusi Udara lintas perbatasan (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution).
Makna lambang ASEAN (www.wikipedia.org)
- Lambang ASEAN ini digunakan sebagai lambang resmi ASEAN.
- Lambang ASEAN melambangkan kemantapan, perdamaian, persatuan, dan dinamika ASEAN. Warna-warna lambang — biru, merah, putih dan kuning — adalah warna-warna yang digunakan dalam berbagai bendera negara-negara anggota ASEAN.
- Warna biru melambangkan perdamaian dan kemantapan, merah melambangkan keberanian dan dinamika, putih melambangkan kesucian, dan kuning melambangkan kemakmuran.
- Sepuluh batang padi yang terikat melambangkan sepuluh negara anggota ASEAN. hal ini melambangkan harapan para bapak pendiri ASEAN yang memimpikan ASEAN terdiri atas seluruh sepuluh negara-negara Asia Tenggara yang terikat dalam persahabatan dan solidaritas.
- Lingkaran melambangkan persatuan ASEAN.
- Hak cipta Lambang ASEAN dimiliki oleh ASEAN
AKTIVITAS
Buatlah profil singkat
ASEAN. Profil mencakup.
a. tanggal dan tempat pendirian,
b. tujuan pendirian,
c. negara-negara pendiri,
d. lingkup kerja sama,
e. manfaat ASEAN bagi Indonesia.