Minggu, 26 Februari 2012

SISTEM HUKUM INTERNASIONAL

1. Hukum Internasional


a. Pengertian hukum internasional


Hugo de Groot Hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.

Sam Suhendi Hukum internasional merupakan himpunan aturan-aturan, norma-norma, dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.

J.G. Starke hukum Internasional adalah aturan hukum yang mengatur antara subyek hukum internasional, baik negara dengan negara – negara dengan individu – negara dengan organisasi internasional, ataupun subyek hukum yang satu dengan yang lainnya.

Mochtar Kusumaatnadja Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas-batas negara antara.

1. negara dengan negara,

2. negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan negara,

3. subjek hukum bukan negara satu sama lain.

Wirjono Projodikoro Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara.


b. Asas-asas hukum Internasional

1. Asas Teritorial (subjektif dan objektif)

2. Asas Nasionalitas.

3. Asas Nasionalitas Aktif.

4. Asas Protektif.

5. Asas Universal.


c. Sumber hukum Internasional

Sumber hukum material yaitu sumber hukum yang membahas berlakunya atau dasar mengikatnya hukum internasional. Aliran yang membahas tentang kekuatan mengikatnya hukum internasional adalah sebagai berikut:

1. Aliran hukum alam

2. Aliran positivisme

3. Aliran monoisme

4. Aliran dualisme

Sumber hukum formal seperti tertera dalam Piagam Mahkamah Internasional pasal 38, yaitu:

1. Perjanjian internasional

2. Kebiasaan-kebiasaan Internasional

3. Asas-asas umum hukum yang diakui

4. Keputusan-keputusan terdahulu pengadilan internasional (yuridprudensi)

5. Ajaran-ajaran para ahli hukum internasional/sarjana


d. Subyek hukum Internasional

  • Negara merdeka, yaitu negara yang tidak bergantung pada negara lain.
  • Tahta Suci, yaitu negara Gereja Vatikan di Roma, Italia dengan Paus sebagai kepala negaranya. Tahta Suci Vatikan dianggap sejajar dengan negara lain dalam hubungan internasional.
  • Palang Merah Internasional (PMI) yang berkedudukan di Jenewa, Swiss.
  • Organisasi Internasional, misalnya PBB, MEE, dan ASEAN
  • Orang-perorangan/individu yang secara terbatas dianggap sebagai subyek hukum internasional. Contoh, bajak laut, pelaku kejahatan perang, dan individu yang memperoleh hak berdasr perjanjian internasional tertentu.
  • Pemberontak dan pihak yang bersengketa (belligerent), misalnya PLO, GAM.

Penempatan individu sebagai subjek hukum internasional dimaksudkan untuk melindungi hak-hak asasi manusia terutama hak-khak asasi kaum Mahkamah Internasionalnoritas Hal ini terlihat jelas dengan ditetapkannya The International Convenant on Civil and Political Rights (ICPR) dan The International on Economy, Social and Cultural Rights (ICES) pada tahun 1969

Salah satu contoh konkret adalah pengakuan pemerintah Indonesia atas keberadaan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang secara eksplisit tercermin dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Pimpinan GAM di Helsinki, Finlandia. Proses penandatanganan nota kesepahaman yang diawali dengan serangkaian perundingan antara kedua belah pihak (GAM dan Indonesia) memperlihatkan posisi kedua pihak yang setara dan sederajat. Hal inilah yang menunjukkan adanya pengakuan status pihak yang bersengketa sebagai subjek hukum internasional. Pengakuan ini bersifat terbatas dan sementara selama berlangsungnya perang tanpa memperhatikan kelompok yang memberontak itu akan menang atau kalah dalam peperangan.


2. Perjanjian Internasional


a. Tahapan pembuatan perjanjian Internasional

Dalam hukum internasional, tahapan pembuatan hukum internasional diatur dalam Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum (Perjanjian) Internasional yaitu,

1. perundingan (negotiation),

2. penandatanganan (signature),

3. pengesahan (ratification).

Perundingan dilakukan oleh kepala negara, menteri luar negeri, atau duta besar. Perundingan juga dapat diwakili oleh pejabat dengan membawa Surat Kuasa Penuh (full power). Penandatanganan perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua negara biasanya ditandatangani oleh kepala negara, kepala pemerintahan, atau menteri luar negeri. Setelah perjanjian ditandatangani maka perjanjian memasuki tahap ratifikasi atau pengesahan oleh parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di negara-negara yang menandatangani perjanjian.


b. Proses pengesahan perjanjian internasional

Terdapat tiga model pengesahan yang dikenal dalam hukum internasional, yaitu.

  1. Pengesahan perjanjian internasional menjadi hukum positif suatu negara dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif.
  2. Pengesahan perjanjian internasional menjadi hukum positif nasional dilakukan oleh badan legislatif.
  3. Pengesahan perjanjian internasional dilakukan secara bersama-sama antara legislatif dengan eksekutif. Model ini disebut dengan sistem campuran.


3. Peradilan Internasional


a. Mahkamah internasional

Sejak dibentuk pada tahun 1945, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ), telah menangani kurang lebih 100 kasus internasional, baik yang bersifat sengketa antara dua pihak (contentious) maupun advisory. Sebagai penerus dari PCIJ atau Permanent Court International of Justice yang didirikan pada tahun 1921, Mahkamah Internasional telah dianggap sebagai salah satu cara utama atau primary means untuk penyelesaian konflik antar negara di dunia,

b. Mahkamah Pidana Internasional

Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 di Den Haag, Belanda, satu lembaga peradilan internaisonal yang bersifat permanen yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki, mengadili, menghukum individu, presiden, jenderal, panglima perang atau pun tentara bayaran yang terbukti telah melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan atau pun pembantaian umat manusia (genocide).

c. International Tribunal Law of The Sea (ITLOS)

International Tribunal Law of The Sea (ITLOS) berkedudukan di Hamburg, Jerman. Sengketa tang masuk ke ITLOS, lebih banyak mengenai masalah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Namun, tidak semua kasus hanya menyangkut soal ZEE saja. Misalnya ada kasus tentang eksploitasi ikan todak (swordfish) di Lautan Pasifik dimana kasus ini diajukan oleh Komunitas Eropa melawan Chili.

d. Arbitrase internasional

Arbitrase adalah penyelesaian sengketa diluar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh yang bersangkutan. Istilah ini merujuk pada penyelsaian sengketa secara damai dalam suatu keputusan yang dirumuskan dalam suatu keputusan oleh abitrators yang dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa. Arbitrase Intenasional lebih banyak dipergunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah perdagangan, bisnis, sengketa hukum Perdata Internasional/Hukum dagang Internasional.

Minggu, 29 Agustus 2010

RI Akan Ratifikasi Konvensi Stockholm

RI Akan Ratifikasi Konvensi Stockholm
Selasa, 3 Februari 2009 | 15:40 WIB

JAKARTA, SELASA — Bila tidak ada keberatan fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah Indonesia akan segera meratifikasi Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten. Rapat kerja teknis persiapan akan dibahas Rabu (4/2) bersama departemen.

Secara politik, ratifikasi menegaskan komitmen memperkuat kerja sama regional dan multilateral pengelolaan polutan organik yang persisten (POPs). Secara ekonomi, ratifikasi meningkatkan keberterimaan dunia akan produk Indonesia karena ramah lingkungan. Demikian dikatakan Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta kemarin.

Polutan organik yang persisten merupakan sekelompok senyawa kimia beracun dengan sifat sulit terurai dan cenderung berakumulasi baik di darat atau di air. Bahan POPs berdampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan manusia secara langsung atau melalui rantai makanan.

Hasil penelitian di negara maju, paparan senyawa POPs dalam jangka panjang menyebabkan kanker, merusak sistem susunan saraf, kekebalan tubuh, reproduksi, serta perkembangan bayi dan anak balita. Dalam lingkungan, paparannya mengurangi populasi burung, ikan, dan penipisan sel kulit telur burung pemakan ikan.

Ada 12 jenis bahan kimia POPs dalam tiga kategori, yaitu pestisida: aldrin, DDT, chlordane, dieldrin, endrin, heptachlor, mirex, dan toxaphene; bahan industri: hexachlorobenzene (HCB) dan polychlorinated biphenyls (PCB); dan bahan terbentuk tak sengaja akibat aktivitas manusia atau industri: dioksin dan furan.

Pertimbangkan serius

Wakil Ketua Komisi VII DPR Sonny Keraf menyatakan, dampak positif dan negatif ratifikasi konvensi patut dipertimbangkan. Dilihat dari dampak kesehatan dan lingkungan, bahan-bahan itu jelas berisiko dan berbahaya.

"Raker mendatang, kami harap, dihadiri berbagai departemen, seperti pertanian, ristek, perdagangan, dan perindustrian," kata Sonny. Ia menegaskan perlunya pendataan bahan-bahan pengganti POPs.

Menurut Rachmat, beberapa bahan yang dilarang masih ditemukan. "Misalnya PCB dan DDT," katanya.

Di Asia Tenggara, bersama Malaysia dan Brunei, Indonesia belum meratifikasi konvensi itu. Sejak diberlakukan 17 Mei 2004 hingga Januari 2009, 164 negara telah meratifikasi konvensi itu. Direktur Multilateral Departemen Luar Negeri Rezlan Ihzar Jenie menyatakan, tahun 2009 jadi momentum tepat.

"Meratifikasinya akan menguatkan pengaruh dan postur Indonesia dalam isu lingkungan," katanya. (GSA) sumber: www.yahoo.com

Jawablah pertanyaan berikut ini:

  1. Apa yang dimaksud dengan ratifikasi?
  2. Jelaskan tahap-tahap ratifikasi hukum internasional menjadi hukum nasional?
  3. Bagaimana perkembangan proses Ratifikasi Konvensi Stockholm di DPR?
  4. Menurut pendapatmu apakah Ratifikasi Konvensi Stockholm memberikan dampak positif bagi Indonesia ? Jelaskan!
  5. jelaskan peranan Menteri Luar Negeri alam proses Ratifikasi Konvensi internasional?

Selasa, 24 Agustus 2010

SISTEM PEMERINTAHAN

I. Pengertian Sistem Pemerintahan

Istilah system pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
  • Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
  • Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
  • Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah

Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.

Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabile semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.

a. Kabinet Presidensial
Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat dan Indonesia.

b. Kabinet Ministrial
Kabinet ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.

Apabila dilihat dari cara pembentukannya, cabinet ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu cabinet parlementer dan cabinet ekstraparlementer.
Kabinet parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), cabinet parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet partai. Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet yang pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen/DPR.

II. Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial

Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. sistem pemerintahan presidensial;
2. sistem pemerintahan parlementer.

Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.

Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:
  1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
  2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
  3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
  4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
  5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
  6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
  • Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  • Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
  • Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
  • Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  • Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
  • Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
  • Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.

Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.
  1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
  2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
  3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
  4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
  5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
  6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
  • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  • Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
  • Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  • Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

THE OPENING TO THE 1945 CONSTITUTION

THE OPENING TO THE 1945 CONSTITUTION

Whereas Independence is the natural right of every nation, colonialism must be abolished in this world because it is not in conformity with Humanity and Justice.

And the Struggle of the movement for the independence of Indonesia has now reached the hour of rejoicing by leading the People of Indonesia safe and sound to the gateway of the Independence of an Indonesian State which is free, united, sovereign, just and prosperous.

Thanks to the blessing of God Almighty and impelled by the noble desire to lead their own free national life, the People of Indonesia hereby declare their independence.

Following this, in order to set up a government of the State of Indonesia which shall protect the whole of the Indonesian People and their entire native land of Indonesia, and in order to advance the general welfare, to develop the intellectual life of the nation and to contribute in implementing an order in the world which is based upon independence, abiding peace and social justice, the structure of Indonesia's National Independence shall be formulated in a Constitution of the Indonesian State which shall have the structural state form of a Republic of Indonesia with sovereignty of the people, and which shall be based upon: Belief in the One, Supreme God, just and civilized Humanity, the unity of Indonesia, and democracy which is guided by the inner wisdom in the unanimity arising out of deliberation amongst representatives, meanwhile creating a condition of social justice for the whole of the People of Indonesia.

Minggu, 10 Januari 2010

FREE TRADE AREA



Sebuah perjanjian perdagangan bebas antara Cina dan Asia Tenggara tetangga, yang menerima efek penuh dari Januari 1, akan membantu Cina mengisi kebutuhan yang mendesak sumber daya alam, pejabat perdagangan senior mengatakan pada hari Selasa.

The pact with the Association of South East Asian Nations (ASEAN) will help China feed its humming manufacturing sector with resources from those countries, Zhang Kening, a director from the Ministry of Commerce, told a news conference. Perjanjian dengan Asosiasi Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN) akan membantu memberi makan cina berdengung sektor manufaktur dengan sumber daya dari negara-negara tersebut, Zhang Kening, seorang direktur dari Departemen Perdagangan, mengatakan pada jumpa pers.

The agreement will form an economic bloc of 1.9 billion people, with trade worth around US$200 billion. Kesepakatan akan membentuk sebuah blok ekonomi dari 1,9 milyar orang, dengan nilai perdagangan sekitar US $ 200 miliar. ASEAN is China's fourth biggest trade partner, accounting for about 10 percent of China's total trade. ASEAN adalah Cina mitra dagang terbesar keempat, terhitung sekitar 10 persen dari total perdagangan Cina.

Kesepakatan Perdagangan Bebas atau Free Trade Agreement (FTA) ASEAN dan China mulai berlaku pada Jumat, 1 Januari 2010. Indonesia pun harus siap-siap menerima kenyataan pertumbuhan ekonominya bakal terhambat pelaksanaan FTA ASEAN-China tersebut.

Menurut pandangan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Anwar Suprijadi, pelaksanaan FTA ASEAN-China saat krisis finansial global turut mampir ke Indonesia, perekonomian bisa bertahan dengan pertumbuhan ekonomi 4,3% karena konsumsi domestik Indonesia yang bagus.

Namun saat itu, lanjut Anwar, konsumsi domestik itu ditopang penduduk Indonesia yang mengonsumsi produk-produk yang masih didominasi produk dalam negeri sehingga uang mengalir sepenuhnya ke dalam negeri.

Dengan adanya FTA ini, tambah Anwar, walaupun konsumsi negara ini bagus tetapi produk yang ada di pasar mulai dipenuhi produk luar, dalam hal ini produk China. Hal ini berarti uang akan terpecah kepada pihak asing. Industri lokal pun mau tak mau akan tergerus dampaknya.

"Kalau saya termasuk yang merisaukan itu. Karena industri bisa terganggu. Kemarin kita bertahan karena konsumsi domestik bagus. Konsumsi domestik itu menggunakan produksi dalam negeri. Kita bisa menghadang. Tapi kalau nanti konsumsi domestik tinggi dan menggunakan barang impor, sudah lain lagi ceritanya," ujar Anwar.


Dengan pembentukan kawasan perdagangan bebas, kita dapat melihat potensi yang besar untuk menyesuaikan pola perdagangan kita dengan mengimpor lebih banyak dari negara-negara ASEAN.

China signed an initial free trade agreement with the 10 members of ASEAN in November 2002, and both sides have been phasing in tariff reductions. Awal Cina menandatangani perjanjian perdagangan bebas dengan 10 negara anggota ASEAN pada bulan November 2002, dan kedua belah pihak telah pentahapan dalam pengurangan tarif.

Indonesia last month sought to delay final implementation of the pact after some industries, including the steel and petrochemical sectors, raised concerns they would face a flood of Chinese imports. Indonesia bulan lalu berusaha untuk menunda pelaksanaan akhir perjanjian setelah beberapa industri, termasuk sektor baja dan petrokimia, menyuarakan keprihatinan mereka akan menghadapi banjir impor Cina.

Dari berbagai sumber


Exercise
* What are FTAs?
* Why have FTAs?
* Current FTAs
* Australia's FTA Agenda
* DAFF’s role in FTAs
* Benefits of the FTAs
Sulit, meski Bukan Hal Mustahil
Kompas 11 januari 2010


Susana Rita

KOMPAS.com - Sulit, tapi tak mustahil. Itulah kesimpulan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie ketika berbicara tentang impeachment atau pemakzulan. Prosedurnya njlimet karena berlapis-lapis serta butuh dukungan politik yang besar.

Proses pemakzulan di Indonesia pascaperubahan konstitusi melewati tiga tahap, yaitu pemakzulan di Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ini jauh lebih rumit jika dibandingkan dengan proses pemakzulan seperti di negara-negara Amerika Serikat (dari DPR langsung ke Senat), Korea Selatan, dan Thailand di mana MK setempat bisa langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada presiden/wakil presiden.

Beberapa peristiwa pemakzulan yang cukup dikenal, antara lain, pemakzulan tiga Presiden AS, Andrew Johnson, Richard M Nixon, dan William Jefferson Clinton. Di Korea Selatan ada Roh Moo-hyun, sementara Thailand ada Perdana Menteri Samak Sundaravej yang dimakzulkan gara-gara acara demo masak di televisi.

Clinton di-impeach untuk kebohongan di bawah sumpah terkait affair dengan Monica Lewinsky, salah satu anggota staf Gedung Putih. Nixon terkait skandal Watergate, sementara Andrew Johnson karena memveto UU Masa Jabatan dan Rekonstruksi pasca-Perang Sipil. Johnson dan Clinton menang, sementara Nixon mengundurkan diri.

Gus Dur dan Bung Karno

Bagaimana dengan di Indonesia? Peristiwa pemberhentian presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pernah menimpa Soekarno (presiden pertama) dan Abdurrahman Wahid (presiden keempat). Pada 1967, MPRS menarik kembali mandatnya kepada Soekarno dengan Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 setelah MPRS menolak Nawaksara, pertanggungjawaban Soekarno, terutama terkait dengan sebab musabab peristiwa G30S.

Mandat Gus Dur dicabut setelah ia mengeluarkan dekrit pembekuan MPR dan pembubaran Partai Golkar serta percepatan pemilu. Dekrit tersebut dikeluarkan setelah DPR menolak keterangan Gus Dur pada Memorandum I dan II terkait kasus Buloggate dan Bruneigate.

Dua peristiwa itu membuktikan bahwa MPR dapat memberhentikan presiden dari jabatannya sewaktu-waktu. UUD 1945 memang tak mengatur mekanisme pemberhentian presiden secara rinci. Baru setelah diamandemen, aturan lebih detail mengenai mekanisme dan alasan- alasan pemakzulan diberikan.

Proses di DPR diawali dari hak menyatakan pendapat untuk melakukan penyelidikan atas dugaan dilakukannya pelanggaran hukum oleh presiden/wakil presiden. Pelanggaran hukum yang dimaksud adalah dugaan tindak pidana korupsi/suap, pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat (dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih), dan melakukan perbuatan tercela.

Dari lima ketentuan di atas, Jimly menilai, definisi perbuatan tercela sangatlah tidak jelas. Definisinya menjadi sangat luas, termasuk di antaranya melanggar sumpah jabatan.

”Apa sumpah jabatan presiden dan wakil presiden? Melaksanakan peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya. Makanya kalau bengkok sedikit saja, itu melanggar sumpah jabatan. Kena dia,” kata Jimly.

Apabila Panitia Khusus (Pansus) menemukan bukti yang cukup terkait hal itu, hal tersebut disampaikan ke Rapat Paripurna DPR untuk diambil pendapat.

Untuk membawa ke MK, DPR butuh dukungan 2/3 suara dari 2/3 anggota DPR yang wajib hadir. Jika semua anggota DPR hadir, diperlukan 66 persen atau 374 suara sepakat mengajukan dakwaan. Bagi Jimly, proses politik inilah yang relatif sulit dilakukan meski sebenarnya juga bukan sesuatu yang tidak mungkin.

Namun, ahli hukum tata negara, Irman Putra Sidin, mengingatkan, menganulir hasil Pansus juga tak semudah yang dibayangkan. Apabila DPR menolak melanjutkan hasil Pansus ke proses pemakzulan (walau ada cukup bukti), penolakan itu harus didasarkan pada fakta yuridis yang kuat. Proses kuorum 2/3 di DPR itu bukanlah cek kosong politik bagi DPR yang tunduk pada logika politik. Namun, penganuliran hasil Pansus harus dilakukan dengan berlandaskan logika hukum.

Irman menjelaskan, hasil temuan Pansus haruslah dilihat sebagai kebenaran konstitusional meski hanya bersifat sementara. Apabila hasil itu ditolak, penolakan harus dilakukan dengan tingkat kebenaran konstitusionalnya setara.

MK saat ini sudah mengantisipasi kemungkinan masuknya perkara pemakzulan. Pada malam Tahun Baru lalu, Mahfud MD menandatangani peraturan MK soal pemakzulan.

Jimly mengingatkan, proses pemakzulan membutuhkan waktu relatif lama. Angket sekitar dua bulan, pengadilan khusus di MK tiga bulan, kemudian pemakzulan di MPR harus dilakukan satu bulan setelah ada permohonan DPR. ”Lamanya waktu akan membuat anggota MPR/ DPR masuk angin. Kalau demikian, anginnya sudah pasti sangat kencang,” kata Jimly.




exercise
1. Sebutkan isi Dekrit Presiden yang dicetuskan oleh Mantan Presiden Soekarno pada tanggal 5 July 1959?
2. Sebutkan isi Dekrit Presiden yang dikeuarkan oleh Mantan Presiden Abdurrahman Wahid.
3. Jelaskan syarat pengambilan keputusan dalam musyawarah hingga memenuhi kuorum!
4. Sebuka tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi!
5. Menurut pandangan anda, bagaimana penegakan konstitusi di Indonesia setelah era Reformasi sekarang ini, apakah berjalan dengan efektif dan efisien? jelaskan!

Senin, 02 November 2009

PERJANJIAN INTERNASIONAL

Pengertian Perjanjian Internasional
Sebagian besar transaksi dan interaksi antara negara-negara dalam hubungan internasional bersifat rutin dan bebas konflik. Semakin banyak permasalahan yang muncul baik nasional, regional, ataupun global memerlukan perhatian dan penyelesaian dari banyak negara. Dalam banyak kasus, pemerintah beberapa negara seringkali berunding untuk membahas masalah serta memberikan solusi bagi permasalahan yang timbul antarnegara.
Istilah perjanjian merujuk pada interaksi antarnegara dalam menyelesaikan berbagai masalah atau konflik kepentingan di berbagai bidang, seperti bidang politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan (militer). Sebuah perjanjian harus dapat memberikan manfaat bagi negara-negara yang bergabung dalam suatu perjanjian. Terdapat beberapa pengertian perjanjian yang dikemukakan oleh para ahli hubungan internasional, antara lain.
a. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M
Perjanjian internasional sebagai perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.
b. Konferensi Wina 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu yang harus dipatuhi oleh setiap negara berdasarkan hukum internasional yang berlaku.
c. Oppenheimer
Dalam bukunya yang berjudul International Law, Oppenheimes mendefinisikan perjanjian internasional sebagai “international treaties are states, creating legal rights and obligations between the parties” atau perjanjian internasional melibatkan negara-negara yang menciptakan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut.
d. K.J. Holsti
Perjanjian internasional merupakan hasil interaksi antarnegara yang diwakili pemerintah bersepakat untuk merundingkan, menyelesaikan, dan membahas masalah, mengemukakan bukti teknis untuk menyetujui satu penyelesaian, dan mengakhiri perundingan dengan perjanjian yang memuaskan kedua belah pihak.

2. Klasifikasi Perjanjian Internasional
Terdapat banyak perjanjian internasional yang mengatur setiap negara di dunia. Pengklasifikasian perjanjian internasional ini dapat dibedakan dari aspek subjek, isi, proses, dan fungsinya.
a. Klasifikasi berdasarkan subjek perjanjian, antara lain perjanjian antarnegara yang merupakan hukum internasional, perjanjian antara negara dengan organisasi internasional, dan perjanjian organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya.

b. Klasifikasi berdasarkan isi perjanjian dibagi atas beberapa faktor yang melatarbelakangi, yaitu secara politis, ekonomi, hukum, dan lain-lain. Organisasi NATO dan SEATO didirikan karena faktor politis. Secara ekonomi, perjanjian dapat dilihat dalam bantuan keuangan dari lembaga atau organisasi keuangan internasional, misalnya IMF, World Bank, dan CGI. Secara hukum, pengklasifikasian perjanjian berdasarkan isi dapat dilihat pada perjanjian ekstradisi antarnegara. Batas wilayah antarnegara dapat dilihat pada perjanjian teritorial, batas laut, dan batas daratan. Perjanjian secara kesehatan dapat dilihat pada kerjasama penanggulangan penyakit AIDS, flu burung, dan sebagainya.

c. Klasifikasi berdasarkan proses pembentukan perjanjian dapat dibagi dua. Pertama, perjanjian yang bersifat penting. Perjanjian bersifat penting dibuat melalui proses perundingan, penandatangan, dan ratifikasi sehingga menjadi hukum internasional yang mengikat negara-negara yang menandatangani. Kedua perjanjian bersifat biasa. Perjanjian bersifat biasa dibuat dengan melakukan perundingan dan penandatanganan perjanjian.

d. Klasifikasi berdasarkan fungsi perjanjian merupakan perjanjian yang mengatur tata cara pengaturan hubungan internasional bagi setiap negara dalam bentuk hukum yang mengikat setiap negara yang menandatangani. Contohnya adalah Konvensi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatik yang harus ditaati oleh setiap negara di seluruh dunia. Selain itu, ada juga yang disebut perjanjian khusus. Perjanjian khusus mengikat negara-negara tertentu dalam bentuk hak dan kewajiban negara-negara penandatangan

3. Tahap-tahap Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dalam bentuk dan nama tertentu serta menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak tertentu (negara atau organisasi). Dalam hukum internasional, tahapan pembuatan hukum internasional diatur dalam Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum (Perjanjian) Internasional. Konvensi tersebut mengatur tahap-tahap pembuatan perjanjian baik bilateral (dua negara) mau pun multilateral (banyak negara). Tahap-tahapan tersebut adalah sebagai berikut.
a. perundingan (negotiation),
b. penandatanganan (signature),
c. pengesahan (ratification).
Dalam melakukan perjanjian, suatu negara harus melakukan tahap-tahap pembuatan perjanjian. Tahap-tahap tersebut dilakukan secara berurutan, yaitu mulai dari perundingan antarnegara yang berkepentingan, penandatanganan MOU, agreement, atau pun treaty yang mengikat negara-negara yang membuat perjanjian, mensahkan perjanjian tersebut melalui ratifikasi yang melibatkan dewan perwakilan atau parlemen.
Mochtar Kusumaatmadja dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional menyebutkan tiga tahap dalam melakukan perjanjian internasional, yaitu

a. Perundingan (Negotiation)
Perundingan dilakukan oleh wakil-wakil negara yang diutus oleh negara-negara peserta berdasarkan mandat tertentu. Wakil-wakil negara melakukan perundingan terhadap masalah yang harus diselesaikan. Perundingan dilakukan oleh kepala negara, menteri luar negeri, atau duta besar. Perundingan juga dapat diwakili oleh pejabat dengan membawa Surat Kuasa Penuh (full power). Apabila perundingan mencapai kesepakatan maka perundingan tersebut meningkat pada tahap penandatanganan.

b. Penandatanganan (Signature)
Penandatanganan perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua negara biasanya ditandatangani oleh kepala negara, kepala pemerintahan, atau menteri luar negeri. Setelah perjanjian ditandatangani maka perjanjian memasuki tahap ratifikasi atau pengesahan oleh parlemen atau dewan perwakilan rakyat di negara-negara yang menandatangani perjanjian.

c. Pengesahan (Ratification)
Ratifikasi dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Pemerintah perlu mengajak DPR untuk mensahkan perjanjian karena DPR merupakan perwakilan rakyat dan berhak untuk mengetahui isi dan kepentingan yang diemban dalam perjanjian tersebut. Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa masalah perjanjian internasional harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Apabila perjanjian telah disahkan atau diratifikasi dengan persetujuan DPR maka perjanjian tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Di Indonesia, tahapan pembuatan perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap-tahap berikut ini.
a. Penjajakan, merupakan tahap awal yang dilakukan para pihak yang akan melakukan perundingan mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
b. Perundingan, merupakan tahap setelah adanya kesepakatan yang dibuat dalam tahap penjajakan. Perundingan merupakan tahap kedua yang membahas materi dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
c. Perumusan naskah, merupakan tahap pembuatan perjanjian internasional yang tujuannya untuk merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional yang akan ditandatangani para pihak terkait.
d. Penerimaan, merupakan tahap penerimaan para pihak atas naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati.
e. Penandatanganan, yaitu tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak.

Terdapat perbedaan kekuatan untuk mengikat dalam perjanjian bilateral (perjanjian dua negara) dengan perjanjian multilateral (banyak negara). Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat disebut “penerimaan”. Penerimaan dilakukan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptance/approval) umumnya merupakan tindakan pengesahan suatu negara atas perubahan perjanjian internasional.

Untuk perjanjian multilateral, penandatanganan perjanjian internasional bukan merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak yang tunduk pada ketentuan perjanjian internasional. Di Indonesia, sesuai ketentuan Pasal 3 UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, proses mengikatkan diri pada perjanjian internasional dilakukan melalui cara-cara berikut.
a. penandatanganan,
b. pengesahan,
c. pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik,
d. cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.

Negara dapat dikatakan terikat pada perjanjian internasional setelah dilakukan pengesahan baik dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance), maupun penyetujuan (approval). Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk

a) Ratifikasi (ratification),
Ratifikasi (ratification) dilakukan apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian.

b) Aksesi (accession),
Aksesi (accesion) apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian.

c) Penerimaan (acceptance) dan Penyetujuan (approval).
Penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval) adalah pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut.

Tahukah kamu?
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak/KHA (Convention on the Right of the Child/CRC) pada tanggal 26 Januari 1990 melalui Kepres RI. No. 36 Tahun 1990. Tindakan pemerintah Indonesia dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak tersebut merupakan upaya untuk memberikan perlindungan dan pengembangan hak-hak anak di Indonesia.

Selain pengesahan, negara-negara yang terlibat dalam perjanjian intenasional dapat menyatakan persyaratan (reservation) atau deklarasi/ (declaration). Reservasi (reservation) adalah pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatu perjanjian internasional yang bersifat multilateral. Pernyataan (declaration) adalah pernyataan sepihak suatu negara tentang pemahaman atau penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam perjanjian internasional. Pernyataan dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan perjanjian internasional yang bersifat multilateral guna memperjelas makna ketentuan tersebut.
Dalam praktiknya, terdapat perjanjian-perjanjian internasional yang tidak memerlukan pengesahan dan langsung berlaku setelah penandatanganan. Untuk perjanjian-perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan terdapat beberapa bentuk pengesahan.

4. Proses Pengesahan Perjanjian Internasional di Indonesia
Terdapat tiga model pengesahan yang dikenal dalam hukum internasional, yaitu.
a. Pengesahan perjanjian internasional menjadi hukum positif suatu negara dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif. Model pengesahan demikian umumnya dilaksanakan di negara-negara yang menganut sistem monarki (kerajaan) absolut dan otoriter.
b. Pengesahan perjanjian internasional menjadi hukum positif nasional dilakukan oleh badan legislatif. Model pengesahan tersebut jarang terjadi atau bahkan saat tidak ada negara yang menganut sistem tersebut. Hal ini disebabkan karena pihak yang membuat perjanjian adalah pemerintah negara (eksekutif) sehingga dalam pengesahaannya pemerintah (eksekutif) akan selalu diikutsertakan.
c. Pengesahan perjanjian internasional dilakukan secara bersama-sama antara legislatif dengan eksekutif. Model ini disebut dengan sistem campuran. Sistem campuran ini paling banyak digunakan negara-negara di dunia.

Di Indonesia, pengesahan perjanjian internasional menjadi hukum positif Indonesia menggunakan sistem campuran. Landasan yuridis pembuatan perjanjian internasional didasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan membuat perjanjian dengan negara lain. Ketentuan tersebut bersifat umum dan tidak memuat bagaimana proses pembuatan perjanjian internasional yang dilakukan Indonesia dengan pihak lain. UUD 1945 juga tidak memuat ketentuan bagaimana proses pengikatan diri terhadap perjanjian yang dibuat.

Pada masa Pemerintahan Orde Lama, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UUD 1945, didasarkan pada ketentuan yang ada dalam Surat Presiden Nomor 2826/HK/1960. Surat tersebut dibuat dan dikirim Presiden Soekarno kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 22 Agustus 1960. Inti Surat Nomor 2826 HK/1960 adalah pemerintah meminta persetujuan DPR, jika materi perjanjian internasional tersebut bersifat penting. Akan tetapi, jika perjanjian mengandung materi lain, DPR cukup diberitahukan saja. Dalam praktiknya, terjadi berbagai penyimpangan dalam melaksanakan surat presiden tersebut sehingga perlu dibuat undang-undang tentang Perjanjian Internasional.
Surat Presiden Nomor 2826/HK/1960 berlaku hingga tahun 2000. Surat Nomor 2862 HK/1960 tersebut tidak berlaku lagi setelah diundangkannya UU Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional pada tanggal 23 Oktober 2000. Dengan demikian, segala bentuk perjanjian dan proses pengesahan perjanjian internasional tidak lagi didasarkan pada ketentuan Surat Nomor 2862 HK/1960 tapi mengacu pada ketentuan pada UU Nomor 24 Tahun 2000.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2000, proses pengesahan perjanjian internasional diatur pada BAB III (Pasal 9 – 14) tentang Pengesahan Perjanjian Internasional. Menurut ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2000, semua pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden. Selain perjanjian internasional yang perlu disahkan dengan undang-undang atau keputusan presiden, Pemerintah RI juga dapat membuat perjanjian internasional melalui cara-cara lain sebagaimana disepakati oleh para pihak pada perjanjian tersebut.
Materi perjanjian internasional yang disahkan melalui undang-undang apabila berkenaan dengan
a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara,
b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia,
c. kedaulatan atau hak berdaulat negara,
d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup,
e. pembentukan kaidah hukum baru,
f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Tahukah kamu?
Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi seperti yang disebutkan di atas, dilakukan dengan keputusan presiden. Pengesahan perjanjian internasional yang dituangkan dalam bentuk keputusan presiden harus disampaikan kepada DPR. Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap keputusan presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dievaluasi.