No. | Sumber Hukum Internasional | Penjelasan | Contoh |
1. | Perjanjian internasional
| Perjanjian internasional meakibatkan pihak-pihak yang mengadakan perjanjian saling menyetujui, menimbulkan hak dan kewajiban dalam bidang internasional. kedudukan perjanjian internasional sebagai sumber hukum internasional sangat penting mengingat perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum karena dibuat secara tertulis
| Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian tahun 1969 |
2. | Kebiasaan-kebiasaan Internasional
| Tidak setiap kebiasaan internasional dapat menjadi sumber hukum, ada dua syarat untuk dapat dikatakan menjadi sumber hukum, yaitu: harus terdapat suatu kenbiasaan yang bersifat umum (unsur material) dan kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum (unsur psikologis).
| Kebiasaan untuk memberikan sambutan kehormatan waktu kedatangan tamu resmi dari negara lain dengan tembakan meriam |
3. | Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui
| Adanya prinsip-prinsp hukum umum sebagai sumber hukum primer, sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan hukum internasional sebagai system hukum positif, karena prinsip-prinsip hukum umum ini melandasi semua hukum yang ada di dunia, baik hukum internasional maupun hukum nasional. | Prinsip pacta sunt servanda, prinsip itikad baik, prinsip resiprositas, prinsip yurisprudensi domestic dan prinsip-prinsip hukum umum. |
4. | Keputusan-keputusan pengadilan
| Keputusan-keputusan peradilan memainkan peranan yang cukup penting dalam membantu pembentukan norma-norma baru hukum internasional. Keputusan-keputusan Mahkamah Internasional dapat berupa keputusan yang bukan atas pelaksanaan hukum positif tetapi atas dasa prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.
| dalam sengketa–sengketa ganti rugi dan penangkapan ikan telah memasukkan unsur-unsur baru ke dalam hukum internasional |
5. | Ajaran-ajaran para ahli/sarjana
| Pendapat para sarjana terkemuka, mengenai suatu masalah tertentu, meskipun bukan merupakan hukum positif, seringkali dikutip untuk memperkuat argument tentang adanya atau kebenaran dari suatu norma hukum. Pendapat para sarjana akan lebih berpengaruh jika dikemukakan oleh perkumpulan professional.
| Komisi hukum internasionakl yang beranggotakan para ahli hukum, dibentuk oleh majelis umum PBB berdasarkan Resolusi MU 1947 |
MACAM - MACAM PERJANJIAN INTERNASIONAL.
No. | Nama Perjanian /Konvensi | Tahun | Isi Perjanjian | |
1. 2. 3. 4.
5. 6.
7. 8.
9. 10.
| Konvensi Wina Konvensi Wina Konvensi Jenewa Konvensi PBB
Konvensi Den Haag Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (SEANWEZ) treaty
Chemical Weapons Convention Treaty of Tlateloko
Piagam PBB Konvensi Den Haag | 1961 1963 1949
1982 1989 1995
1993 1967
1945 1907 | Mengenai hubungan diplomatik Mengenai hubungan konselor Tentang perlindungan korban perang dan protokol-protokol tambahan Tentang hukum laut Mengenai hukum perang Mengenai kekuasaan bebas senjata nuklir meliputi kawasan Asia Tenggara Konvensi senjata-senjata kimia Kawasan bebas senjata nuklir meliputi kawasan Amerika Latin dan Karibia. Perdamaian dunia Penyelesaian sengketa secara damai
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar