Rabu, 30 Januari 2013

Asal Mula Terjadinya Negara

Asal Mula Terjadinya Negara

Darimana asalnya suatu negara? Bagaimana proses terjadinya negara? Proses terjadinya negara berbeda-beda untuk setiap negara. Asal-mula terjadinya negara dapat dikelompokkan sebagai berikut.

a. Terjadinya Negara secara Primer
Berdasarkan penelitian para ahli, terjadinya negara tidak secara mendadak melainkan melalui evolusi. Artinya, muncul secara perlahan-lahan (lamban). Dalam perkembangan hidupnya, manusia sebagai makhluk yang rasional cenderung untuk hidup berkelompok, berorganisasi, atau berasosiasi. Kebersamaan hidup itu didasari oleh adanya pertalian darah karena keturunan, perasaan senasib, agama yang sama, kepribadian, dan bangsa terhadap tempat tinggalnya.

Awal kehidupan yang penting adalah keluarga (ayah, ibu, dan anak). Kemudian berkembang menjadi kesatuan keluarga yang lebih lugas baik secara matrilineal, partilineal, maupun parental sehingga terbentuklah suku, marga, dan bangsa yang menetap dalam suatu wilayah tertentu, yaitu desa, kota, maupun negara. Menurut Friedrich Yulius Stahl, keluarga yang patrilineal adalah negara yang pertama.

b. Terjadinya Negara secara Sekunder
Terjadinya negara secara sekunder membicarakan lahirnya negara baru yang dalam pertumbuhannya dihubungkan dengan negara yang sebelumnya sudah ada. Munculnya negara baru, berkaitan dengan adanya pengakuan dari negara lain, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure.

De facto adalah pengakuan menurut kenyataan yang ada (sesuai dengan fakta). Pengakuan de facto merupakan suatu syarat untuk mendapatkan pengakuan secara de jure. Dengan pengakuan ini suatu negara sudah dapat melakukan hubungan dengan negara-negara lain dalam batas-batas tertentu, misalnya dalam perdagangan.

De jure adalah pengakuan secara resmi menurut hukum (internasional). Pengakuan ini diberikan kepada suatu negara, bila dianggap pemerintahnya sudah stabil dan efektif serta mampu menjamin keamanan dan ketertiban warga negara dan penduduk dalam wilayah. Jadi, pengakuan dari negara lain merupakan unsur penting bagi suatu negara baru di tengah­tengah negara lainnya.

c. Terjadinya Negara Berdasarkan Fakta Sejarah
1) Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum ada yang menguasai, diduduki dan dikuasai sebagai miliknya. Misalnya, ketika bangsa yang menemukan wilayah Nusantara dan membentuk kerajaan­kerajaan kecil atau Liberia yang diduduki pare budak Negro dan dimerdekakan tahun 1847.

2) Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil dalam suatu wilayah bersepakat dengan mengadakan perjanjian untuk Baling melebur menjadi negara baru. Misalnya, persetujuan Renville tanggal 17 Januari 1948 menghasilkan pembentukan negara federasi di Indonesia, terbentuknya federasi Kerajaan Jerman pada tahun 1871.

3) Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasar perjanjian tertentu. Misalnya, Sleeswijk diserahkan oleh Australia kepada Prusia (Jerman), kerajaan-kerajaan Nusantara yang menyerahkan wilayah kekuasaannya kepada Portugis dan VOC ketika kalah perang atau dengan perjanjian tertentu.

4) Penaikan (Accesie)
Suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau bertambahnya tanah lumpur dari dasar laut (delta); Kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara. Misalnya, wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta sungai Nil.

5) Penguasaan (Anexatie)
Suatu wilayah dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi dan berdirilah negara di wilayah itu. contoh ketika pembentukan negara Isreal banyak mencaplok daerah Palestine.

6) Proklamasi (Prodamation)
Terbentuknya negara ketika suatu bangsa yang dikuasai/dijajah bangsa lain melakukan perlawanan, berhasil merebut wilayahnya kembali dan menyatakan kemerdekaannya.
Misalnya, negara Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu melepaskan diri dari penjajahan Jepang dan Belanda.

7) Pembentukan Baru (Inovation)
Munculnya suatu negara baru di etas wilayah suatu negara yang pecah dan lenyap karena suatu hal. Misalnya, negara Columbia yang pecah dan lenyap, kemudian muncul negara baru di wilayah tersebut (Columbia Baru, Venezuela).

8) Pemisahan (Separatise)
Terbentuknya negara di suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya. Misalnya, tahun 1939, Belgic memisahkan diri dari Belanda dan kemudian merdeka, Timor Timur memisahkan diri dari negara RI dan menjadi negara Timor Leste.


Rabu, 17 Oktober 2012

WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN



Standar Kompetensi:
Kompetensi Dasar:
  1. Mendeskripsikan kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia
  2. Menganalisis persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan negara
  3. Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku
Basic Competency:
  1. Describe the position of citizens and naturalization in Indonesia
  2. Analyzing the equality of citizens in the life of society, nation and state
  3. Appreciate the equality of citizens regardless of race, religion, gender, class, culture, and tribal
DASAR HUKUM KEWARGANEGARAAN RI
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Bab X pasal yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang, salah satunya pasal 28D ayat 4 "Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan". 


  • UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1
    “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
  • UUD 1945 Pasal 28 I ayat 2
    “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap  perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.


  •  How to get citizenship: 

    The principle of citizenship 
    1.  Birth      : -  principle place of birth (ius soli)
                        -  principles of blood relationship / descent (ius sanguinis) 
    2.  Marriage:  -  principle of unity of law (husbands, wives and children subject to only 
                           one law only) 
                        -  the principle of equality (one of the parties are legally subject to 
                           the other, although they have been married) 

    Naturalization occurs when one does not include the principle of ius soli and ius sanguinis 
    Two way of naturalization are active and passive. Active if they have option to remain nationality or not (hak opsi).Passive if they deny of nationality (hak repudiasi) 

    How to loss citizenship: 
    • On desire their self 
    • Not reject or release other citizenship 
    • Declared lost of citizenship by the President on his own desire 
    • Entered in a foreign army without the permission of the President  
    • Voluntarily entered the foreign service 
    • Voluntarily took an oath and pledge allegiance to a foreign country 
    • Not compulsory but participate in the constitutional election of a foreign country 
    • Have a passport or a letter that is a passport from a foreign country 
    • Residence during 5 years without declaring himself a citizen of Indonesia and not the duty of the state

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NO. 12 TAHUN 2006
    TENTANG
    KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIACLIK HERE 

     



    Minggu, 26 Februari 2012

    SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

    No.

    Sumber Hukum Internasional

    Penjelasan

    Contoh

    1.

    Perjanjian internasional

    Perjanjian internasional meakibatkan pihak-pihak yang mengadakan perjanjian saling menyetujui, menimbulkan hak dan kewajiban dalam bidang internasional. kedudukan perjanjian internasional sebagai sumber hukum internasional sangat penting mengingat perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum karena dibuat secara tertulis

    Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian tahun 1969

    2.

    Kebiasaan-kebiasaan Internasional

    Tidak setiap kebiasaan internasional dapat menjadi sumber hukum, ada dua syarat untuk dapat dikatakan menjadi sumber hukum, yaitu: harus terdapat suatu kenbiasaan yang bersifat umum (unsur material) dan kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum (unsur psikologis).

    Kebiasaan untuk memberikan sambutan kehormatan waktu kedatangan tamu resmi dari negara lain dengan tembakan meriam

    3.

    Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui

    Adanya prinsip-prinsp hukum umum sebagai sumber hukum primer, sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan hukum internasional sebagai system hukum positif, karena prinsip-prinsip hukum umum ini melandasi semua hukum yang ada di dunia, baik hukum internasional maupun hukum nasional.

    Prinsip pacta sunt servanda, prinsip itikad baik, prinsip resiprositas, prinsip yurisprudensi domestic dan prinsip-prinsip hukum umum.

    4.

    Keputusan-keputusan pengadilan

    Keputusan-keputusan peradilan memainkan peranan yang cukup penting dalam membantu pembentukan norma-norma baru hukum internasional. Keputusan-keputusan Mahkamah Internasional dapat berupa keputusan yang bukan atas pelaksanaan hukum positif tetapi atas dasa prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.

    dalam sengketa–sengketa ganti rugi dan penangkapan ikan telah memasukkan unsur-unsur baru ke dalam hukum internasional

    5.

    Ajaran-ajaran para ahli/sarjana

    Pendapat para sarjana terkemuka, mengenai suatu masalah tertentu, meskipun bukan merupakan hukum positif, seringkali dikutip untuk memperkuat argument tentang adanya atau kebenaran dari suatu norma hukum. Pendapat para sarjana akan lebih berpengaruh jika dikemukakan oleh perkumpulan professional.

    Komisi hukum internasionakl yang beranggotakan para ahli hukum, dibentuk oleh majelis umum PBB berdasarkan Resolusi MU 1947


    MACAM - MACAM PERJANJIAN INTERNASIONAL.



    No.

    Nama Perjanian /Konvensi

    Tahun

    Isi Perjanjian


    1.

    2.

    3.


    4.

    5.

    6.



    7.

    8.


    9.

    10.

    Konvensi Wina

    Konvensi Wina

    Konvensi Jenewa


    Konvensi PBB

    Konvensi Den Haag

    Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (SEANWEZ) treaty


    Chemical Weapons Convention

    Treaty of Tlateloko


    Piagam PBB

    Konvensi Den Haag

    1961

    1963

    1949


    1982

    1989

    1995



    1993

    1967


    1945

    1907

    Mengenai hubungan diplomatik

    Mengenai hubungan konselor

    Tentang perlindungan korban perang dan protokol-protokol tambahan

    Tentang hukum laut

    Mengenai hukum perang

    Mengenai kekuasaan bebas senjata nuklir meliputi kawasan Asia Tenggara

    Konvensi senjata-senjata kimia

    Kawasan bebas senjata nuklir meliputi kawasan Amerika Latin dan Karibia.

    Perdamaian dunia

    Penyelesaian sengketa secara damai