Rabu, 30 Januari 2013
Asal Mula Terjadinya Negara
Rabu, 17 Oktober 2012
WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN
- Mendeskripsikan kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia
- Menganalisis persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan negara
- Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku
- Describe the position of citizens and naturalization in Indonesia
- Analyzing the equality of citizens in the life of society, nation and state
- Appreciate the equality of citizens regardless of race, religion, gender, class, culture, and tribal
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Bab X pasal yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang, salah satunya pasal 28D ayat 4 "Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan".
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
How to get citizenship:
- Birth
- Adoption
- Naturalization
- Marriage
- Giving citizenshipJ
- Joined with father or mother form memperoleh kewarganegaraan (clik here)
The principle of citizenship
1. Birth : - principle place of birth (ius soli)
- principles of blood relationship / descent (ius sanguinis)
2. Marriage: - principle of unity of law (husbands, wives and children subject to only
one law only)
- the principle of equality (one of the parties are legally subject to
the other, although they have been married)
Naturalization occurs when one does not include the principle of ius soli and ius sanguinis
Two way of naturalization are active and passive. Active if they have option to remain nationality or not (hak opsi).Passive if they deny of nationality (hak repudiasi)
How to loss citizenship:
- On desire their self
- Not reject or release other citizenship
- Declared lost of citizenship by the President on his own desire
- Entered in a foreign army without the permission of the President
- Voluntarily entered the foreign service
- Voluntarily took an oath and pledge allegiance to a foreign country
- Not compulsory but participate in the constitutional election of a foreign country
- Have a passport or a letter that is a passport from a foreign country
- Residence during 5 years without declaring himself a citizen of Indonesia and not the duty of the state
Minggu, 26 Februari 2012
SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
| No. | Sumber Hukum Internasional | Penjelasan | Contoh |
| 1. | Perjanjian internasional
| Perjanjian internasional meakibatkan pihak-pihak yang mengadakan perjanjian saling menyetujui, menimbulkan hak dan kewajiban dalam bidang internasional. kedudukan perjanjian internasional sebagai sumber hukum internasional sangat penting mengingat perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum karena dibuat secara tertulis
| Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian tahun 1969 |
| 2. | Kebiasaan-kebiasaan Internasional
| Tidak setiap kebiasaan internasional dapat menjadi sumber hukum, ada dua syarat untuk dapat dikatakan menjadi sumber hukum, yaitu: harus terdapat suatu kenbiasaan yang bersifat umum (unsur material) dan kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum (unsur psikologis).
| Kebiasaan untuk memberikan sambutan kehormatan waktu kedatangan tamu resmi dari negara lain dengan tembakan meriam |
| 3. | Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui
| Adanya prinsip-prinsp hukum umum sebagai sumber hukum primer, sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan hukum internasional sebagai system hukum positif, karena prinsip-prinsip hukum umum ini melandasi semua hukum yang ada di dunia, baik hukum internasional maupun hukum nasional. | Prinsip pacta sunt servanda, prinsip itikad baik, prinsip resiprositas, prinsip yurisprudensi domestic dan prinsip-prinsip hukum umum. |
| 4. | Keputusan-keputusan pengadilan
| Keputusan-keputusan peradilan memainkan peranan yang cukup penting dalam membantu pembentukan norma-norma baru hukum internasional. Keputusan-keputusan Mahkamah Internasional dapat berupa keputusan yang bukan atas pelaksanaan hukum positif tetapi atas dasa prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.
| dalam sengketa–sengketa ganti rugi dan penangkapan ikan telah memasukkan unsur-unsur baru ke dalam hukum internasional |
| 5. | Ajaran-ajaran para ahli/sarjana
| Pendapat para sarjana terkemuka, mengenai suatu masalah tertentu, meskipun bukan merupakan hukum positif, seringkali dikutip untuk memperkuat argument tentang adanya atau kebenaran dari suatu norma hukum. Pendapat para sarjana akan lebih berpengaruh jika dikemukakan oleh perkumpulan professional.
| Komisi hukum internasionakl yang beranggotakan para ahli hukum, dibentuk oleh majelis umum PBB berdasarkan Resolusi MU 1947 |
MACAM - MACAM PERJANJIAN INTERNASIONAL.
| No. | Nama Perjanian /Konvensi | Tahun | Isi Perjanjian | |
| 1. 2. 3. 4.
5. 6.
7. 8.
9. 10.
| Konvensi Wina Konvensi Wina Konvensi Jenewa Konvensi PBB
Konvensi Den Haag Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (SEANWEZ) treaty
Chemical Weapons Convention Treaty of Tlateloko
Piagam PBB Konvensi Den Haag | 1961 1963 1949
1982 1989 1995
1993 1967
1945 1907 | Mengenai hubungan diplomatik Mengenai hubungan konselor Tentang perlindungan korban perang dan protokol-protokol tambahan Tentang hukum laut Mengenai hukum perang Mengenai kekuasaan bebas senjata nuklir meliputi kawasan Asia Tenggara Konvensi senjata-senjata kimia Kawasan bebas senjata nuklir meliputi kawasan Amerika Latin dan Karibia. Perdamaian dunia Penyelesaian sengketa secara damai
|