Minggu, 10 Januari 2010

Sulit, meski Bukan Hal Mustahil
Kompas 11 januari 2010


Susana Rita

KOMPAS.com - Sulit, tapi tak mustahil. Itulah kesimpulan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie ketika berbicara tentang impeachment atau pemakzulan. Prosedurnya njlimet karena berlapis-lapis serta butuh dukungan politik yang besar.

Proses pemakzulan di Indonesia pascaperubahan konstitusi melewati tiga tahap, yaitu pemakzulan di Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ini jauh lebih rumit jika dibandingkan dengan proses pemakzulan seperti di negara-negara Amerika Serikat (dari DPR langsung ke Senat), Korea Selatan, dan Thailand di mana MK setempat bisa langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada presiden/wakil presiden.

Beberapa peristiwa pemakzulan yang cukup dikenal, antara lain, pemakzulan tiga Presiden AS, Andrew Johnson, Richard M Nixon, dan William Jefferson Clinton. Di Korea Selatan ada Roh Moo-hyun, sementara Thailand ada Perdana Menteri Samak Sundaravej yang dimakzulkan gara-gara acara demo masak di televisi.

Clinton di-impeach untuk kebohongan di bawah sumpah terkait affair dengan Monica Lewinsky, salah satu anggota staf Gedung Putih. Nixon terkait skandal Watergate, sementara Andrew Johnson karena memveto UU Masa Jabatan dan Rekonstruksi pasca-Perang Sipil. Johnson dan Clinton menang, sementara Nixon mengundurkan diri.

Gus Dur dan Bung Karno

Bagaimana dengan di Indonesia? Peristiwa pemberhentian presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pernah menimpa Soekarno (presiden pertama) dan Abdurrahman Wahid (presiden keempat). Pada 1967, MPRS menarik kembali mandatnya kepada Soekarno dengan Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 setelah MPRS menolak Nawaksara, pertanggungjawaban Soekarno, terutama terkait dengan sebab musabab peristiwa G30S.

Mandat Gus Dur dicabut setelah ia mengeluarkan dekrit pembekuan MPR dan pembubaran Partai Golkar serta percepatan pemilu. Dekrit tersebut dikeluarkan setelah DPR menolak keterangan Gus Dur pada Memorandum I dan II terkait kasus Buloggate dan Bruneigate.

Dua peristiwa itu membuktikan bahwa MPR dapat memberhentikan presiden dari jabatannya sewaktu-waktu. UUD 1945 memang tak mengatur mekanisme pemberhentian presiden secara rinci. Baru setelah diamandemen, aturan lebih detail mengenai mekanisme dan alasan- alasan pemakzulan diberikan.

Proses di DPR diawali dari hak menyatakan pendapat untuk melakukan penyelidikan atas dugaan dilakukannya pelanggaran hukum oleh presiden/wakil presiden. Pelanggaran hukum yang dimaksud adalah dugaan tindak pidana korupsi/suap, pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat (dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih), dan melakukan perbuatan tercela.

Dari lima ketentuan di atas, Jimly menilai, definisi perbuatan tercela sangatlah tidak jelas. Definisinya menjadi sangat luas, termasuk di antaranya melanggar sumpah jabatan.

”Apa sumpah jabatan presiden dan wakil presiden? Melaksanakan peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya. Makanya kalau bengkok sedikit saja, itu melanggar sumpah jabatan. Kena dia,” kata Jimly.

Apabila Panitia Khusus (Pansus) menemukan bukti yang cukup terkait hal itu, hal tersebut disampaikan ke Rapat Paripurna DPR untuk diambil pendapat.

Untuk membawa ke MK, DPR butuh dukungan 2/3 suara dari 2/3 anggota DPR yang wajib hadir. Jika semua anggota DPR hadir, diperlukan 66 persen atau 374 suara sepakat mengajukan dakwaan. Bagi Jimly, proses politik inilah yang relatif sulit dilakukan meski sebenarnya juga bukan sesuatu yang tidak mungkin.

Namun, ahli hukum tata negara, Irman Putra Sidin, mengingatkan, menganulir hasil Pansus juga tak semudah yang dibayangkan. Apabila DPR menolak melanjutkan hasil Pansus ke proses pemakzulan (walau ada cukup bukti), penolakan itu harus didasarkan pada fakta yuridis yang kuat. Proses kuorum 2/3 di DPR itu bukanlah cek kosong politik bagi DPR yang tunduk pada logika politik. Namun, penganuliran hasil Pansus harus dilakukan dengan berlandaskan logika hukum.

Irman menjelaskan, hasil temuan Pansus haruslah dilihat sebagai kebenaran konstitusional meski hanya bersifat sementara. Apabila hasil itu ditolak, penolakan harus dilakukan dengan tingkat kebenaran konstitusionalnya setara.

MK saat ini sudah mengantisipasi kemungkinan masuknya perkara pemakzulan. Pada malam Tahun Baru lalu, Mahfud MD menandatangani peraturan MK soal pemakzulan.

Jimly mengingatkan, proses pemakzulan membutuhkan waktu relatif lama. Angket sekitar dua bulan, pengadilan khusus di MK tiga bulan, kemudian pemakzulan di MPR harus dilakukan satu bulan setelah ada permohonan DPR. ”Lamanya waktu akan membuat anggota MPR/ DPR masuk angin. Kalau demikian, anginnya sudah pasti sangat kencang,” kata Jimly.




exercise
1. Sebutkan isi Dekrit Presiden yang dicetuskan oleh Mantan Presiden Soekarno pada tanggal 5 July 1959?
2. Sebutkan isi Dekrit Presiden yang dikeuarkan oleh Mantan Presiden Abdurrahman Wahid.
3. Jelaskan syarat pengambilan keputusan dalam musyawarah hingga memenuhi kuorum!
4. Sebuka tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi!
5. Menurut pandangan anda, bagaimana penegakan konstitusi di Indonesia setelah era Reformasi sekarang ini, apakah berjalan dengan efektif dan efisien? jelaskan!

Tidak ada komentar: