Minggu, 03 Februari 2013

ASEAN (Association of South-East Asian Nations)



Peranan ASEAN (Association of South-East Asian Nations
dalam Meningkatkan Hubungan Internasional

Peranan ASEAN dalam tatanan hubungan internasional telah membuktikan bahwa organisasi internasional, yang bercirikhaskan kawasan Asia Tenggara, memiliki andil yang sangat penting dalam menjaga keharmonisan hubungan damai di antara Negara-negara dalam satu kawasan. ASEAN dalam tatanan hubungan internasional telah menjadi media efektif dalam memecahkan berbagai permasalahan seperti ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan semakin terkotak-kotaknya setiap kawasan di dunia dalam berbagai blok perdagangan telah menjadi tantangan bagi negara-negara yang tergabung dalam ASEAN untuk lebih mengefektifkan peran ASEAN sebagai bargaining position dalam menjembatani seluruh kepentingan anggota ASEAN baik dengan Amerika Serikat, Jepang, Cina, Korea Selatan atau dengan organisasi internasional lain seperti NAFTA dan Uni Eropa sekalipun.
Dalam perjalanannya ASEAN telah memberikan partisipasi aktif baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. ASEAN seringkali dijadikan sebagai trade partner (mitra perdagangan) bagi negara-negara besar seperti AS, Rusia, Jepang, dan Cina dalam setiap pembahasan perdagangan dunia yang menyangkut masalah industri dan pembangunan negara-negara berkembang. Tak heran bila dikaji ucapan dari mantan Sekretaris Jenderal PPB Koffi Anand tentang ASEAN, dengan mengatakan "Today, ASEAN is not only a well-functioning, indispensable reality in the region.  It is a real force to be reckoned with far beyond the region.  It is also a trusted partner of the United Nations in the field of development......" (”Dewasa ini, ASEAN bukan hanya kawasan yang telah telah berfungsi dengan baik, melainkan juga kawasan yang sangat dibutuhkan keberadaanya. ASEAN menjadi kekuatan nyata yang harus diperhitungkan lebih jauh lagi di luar kawasan ASEAN sendiri. ASEAN juga merupakan mitra terpercaya PBB dalam bidang pembangunan.......”.

a.       Pendirian ASEAN
         ASEAN (The Association of Southeast Asian Nations), yang dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai Persatuan Negara-Negara Asia Tenggara, didirikan pada  8 Agustus 1967 di Bangkok oleh lima Negara Anggota Utama yaitu Indonesia, Malaysia, Philippina, Singapora, dan Thailand.  Para Menteri luar negeri penandatangan Deklarasi Bangkok ketika itu ialah Adam Malik dari Indonesia, Narciso R. Ramos dari Filipina, Tun Abdul Razak dari Malaysia, S. Rajaratnam dari Singapura, dan Thanat Khoman dari Thailand.
         Prinsip-prinsip utama pendirian ASEAN, yang menjadi kesepakatan antar negara dalam satu kawasan Asia Tenggara adalah :
a.      Hormat terhadap kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional dan identitas nasional setiap negara;
b.      Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan luar, subversif;
c.       Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai;
d.     Menolak penggunaan militer;
e.      Kerjasama efektif antara anggota.
         Keanggotaan ASEAN seiring dengan perjalanannya terus mengalami penambahan. Brunei Darussalam menjadi anggota pertama ASEAN di luar lima negara pemrakarsa. Brunei Darussalam bergabung menjadi anggota ASEAN tepatnya pada tanggal 8 Januari 1984. Sebelas tahun kemudian, ASEAN kembali menerima anggota baru, yaitu Vietnam yang menjadi anggota yang ketujuh pada tanggal 28 Juli 1995. Dua tahun kemudian, Laos dan Myanmar (dahulu bernama Burma) menyusul masuk menjadi anggota ASEAN, yaitu pada tanggal 23 Juli 1997. Pada akhirnya Kamboja Kamboja bergabung menjadi anggota ASEAN pada tanggal 30 April 1999. Dengan demikian,  ASEAN telah menyangkup seluruh negara-negara yang ada di kawasan Asia Tenggara, walapu secara geografis masih ada negara Timor Timur dan Papua Nuguini yang belum menyatakan bersedia menjadi anggota ASEAN.
         Dewasa ini kawasan ASEAN memiliki jumlah populasi (penduduk) yang mencapai 500 juga, dengan kawasan seluas 4,5 juta kilometer persegi, dengan GDP (gross domestic product) yang mencapai hampir 700 miliar dolar Amerika, dan total perdagangan yang hampir mencapai 850 miliar dolar. Hal ini menandakan bahwa kawasan ini secara politik dan ekonomi sangat berperan dalam menentukan kebijakan-kebijakan global terutama sekali yang menyangkut masalah ekonomi, politik dan pertahanan keamanan.

b.     Tujuan Pendirian ASEAN
         Tujuan yang hendak dicapai dalam pendirian ASEAN, sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam Deklarasi ASEAN, yang menyatakan bahwa maksud dan tujuan dari Persatuan Negara-Negara Asia Tenggara adalah :
1.      Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pembangunan budaya di Kawasan Asia Tenggara;
2.      Meningkatkan keamanan dan stabilitas kawasan melalui penghormatan akan keadilan dan persamaan hukum dalam hubungan antar negara-negara dalam satu kawasan dan taat pada prinsip-prinsip Piagam PBB.
3.      Kerjasama dan saling membentu dalam kepentingan bersama
4.      Memajukan studi tentang Asia Tenggara.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut di atas, maka ASEAN memiliki visi bersama negara-negara Asia Tenggara yang berisi Pandangan Negara-negara dalam satu kawasan yang selalu berpandangan jauh ke depan (outward looking), hidup damai berdampingan (living in peace), stabilitas dan kemakmuran (stability and prosperity), diikat bersama dalam kemitraaan dalam pencapain pembangunan yang dinamis dan untuk menciptakakan komunitas sosial yang saling menjaga. Dan untuk mencapai tujuan dan visi tersebut ada aparat perlengkapan ASEAN yang terdiri dari:
a.   Pertemuan dari Kepala Pemerintah negara anggota
b.   pertemuan Menteri Luar Negeri
Pertemuan ini diadakan setahun sekali secara bergilir dan mementukan program ASEAN, merumusakan pedoman dan koordinasi kegiatan sertya melakukan peninjauan kembali pada keputusan dan program yang lalu.
c.   Komite Kerja
Kepala Komite Kerja ASEAN ini adalah Menteri Luar Negerai negara tuan rumah (pertemuan) atau wakilnya. Anggota-anggotanya terdiri atas Duta Besar negara ASEAN yang ada di negara tuan rumah.
Tugas Komite ini ialah:
1.    Melanjutkan pekerjaan ASEAN dalam kurun waktu antara sidang Menteri Luar Negeri
2.      Mengerjakan masalah-masalah rutin
3.      membuat keputuasan tanpa menunggu pertemuan Menteri Luar Negeri berikutnya.
d.   Sekretariat ASEAN Nasional
Pada setiap negara anggota dibentuk Sekretariat Nasional yang melaksanakan tugas-tugas ASEAN atas nama negaranya.
e.   Komite tetap, khusus dan ad hoc
Tugasnya melaksanakan program ASEAN. Keanggotaan komite ini terdiri dari para ahli sesuai bidangnya.
f.    Sekretariat ASEAN
Sekretariat ASEAN berkedudukan di Jakarta (Indonesia) lembaga ini didirikan berdsarkan kepada hasil Konperensi Tingkat Tinggi ASEAN pada Juni 1976.
Kepala sekretariat ialah Sekretariat Jendral yang pemilihanya ditentukan dalam sidang Menteri Luar Negeri. Masa jabatan Sekretariat Jendral selama 2 tahun secara begantian dari negara-negara anggota. Sedangkan tugasnya melaksanakan pekerjaan kesekretariatan ASEAN.

c.   Tiga Pilar Utama ASEAN
Pada 2003, para pemimpin ASEAN telah menyepakati bahwa Komunitas ASEAN, sebagaimana dicita-citakan pada awal pendiriannya, terdiri dari tiga pilar utama dalam rangka mewujudkan visi ASEAN ke depan yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASEAN Security Community), Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community), Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community).

1.   Komunitas Keamanan ASEAN (ASEAN Security Community)
 ASEAN merupakan kawasan dinamis dan relatif aman dari bentuk-bentuk konfrontasi antar Negara anggotanya. Melalui dialog politik dan pembangunan dan rasa saling percaya, tidak pernah terjadi ketegangan yang menjurus pada pengerahan militer di antara anggota ASEAN sejak pendiriannya kurang lebih tiga dekade yang lalu.
Untuk membangun rasa saling percaya antar sesama anggota ASEAN terutama sekali mengenai permasalahan politik dan keamananan, maka dibentuklah ASEAN Security Community (ASC). ASC dibentuk dengan maksud untuk memastikan bahwa negara-negara dalam satu kawasan ASEAN hidup damai berdampingan dalam suasana demokratis dan harmonis. Dengan pembentukan ASC ini aara negara anggota bersepakat bahwa konflik-konflik keamanan yang terjadi di antara salah satu anggotanya secara geografis menjadi bagian atau kewajiban dari ASC untuk ikut terlibat di dalamnya. Komponen-komponen yang menjadi perhatian ASC meliputi pembangunan politik, pembentukan dan saling berbagi nilai-nilai ASEAN, pencegahan konflik, penyelesaian konflik, pembangunan keamanan pasca konflik dan mekanisme implementasi. Pembentukan ASC ini didasarkan pada awal pendirian ASEAN, prinsip-prinsip utama, perjanjian dan pembentukan struktur-struktur yang telah dilakukan ASEAN selam beberapa tahun, yang meliputi :

  1. Deklarasi Pendirian ASEAN Bangkok, 8 Agustus 1967;
  2. Zona Keamanan, Deklarasi Kebebasan dan Netralitas, Kuala Lumpur, 27 Nopember 1971;
  3. Declarasi ASEAN Concord, Bali, 24 Februari 1976;
  4. Perjanjian Hubungan Baik dan Kerjasama di kawasan Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia), Bali, 24 Februari 1976;
  5. Deklrasi ASEAN tentang Laut Cina Selatan, Manila, 22 Juli 1992;
  6. Perjanjian Zona Bebas Senjata Nuklir di Kawasan Asia Tenggara (Treaty on the Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone), Bangkok, 15 Desember 1997;
  7. Visi ASEAN 2020, Kuala Lumpur, 15 Desember 1997; dan
  8. Deklarasi ASEAN Concord II, Bali, 7 Oktober 2003.


Dengan berdasarkan pada deklarasi, perjanjian dan visi tersebut di atas maka segala sesuatu yang akan dirumuskan dan dihasilkan pada ASC harus merujuk pada apa yang telah disepakati sesama anggota ASEAN. Karena ASEAN merupakan bagian dari kawasan Asia Pasifik, untuk menjawab tantangan ke depan ASEAN membentuk suatu forum kawasan ASEAN (ASEAN Regional Forum) yang melibatkan Negara-negara dalam kawasan Asia Pasifik terutama sekali mengenai permasalahan pertahanan dan keamanan di kawasan ini. Pembentukan ASEAN Regional Forum (ARF) ditujukan untuk menampung aspirasi dan permasalahan pertahanan dan keamanan di kawasan ASEAN khususnya dalam berhubungan dengan kawasan Asia Pasifik khususnya mengenai peningkatan rasa saling pecaya, pengembangan diplomasi preventif, dan elaborasi (pengembangan) pendekatan konflik baik ASEAN ataupun Negara-negara di kawasan Asia Pasifik. Adapun masalah-masalah yang didiskusikan dalam ARF meliputi isu-isu keamanan regional yang antara lain hubungan di antara kekuatan-kekuatan besar di kawasan Asia Pasifik, non proliferasi senjata nuklir, penanganan aksi terorisme internasional, kejahatan antar Negara, permasalahan Laut Cina Selatan, semenajung Korea, pengembangan tenaga nuklir di Iran dan lain-lain
            Keanggotaan ARF sendiri terdiri dari 10 anggota ASEAN ditambah negara-negara yang ada di kawasan Asia Pasifik seperti  Autralia, Kanada, Cina, Uni Eropa, India, Jepang, Amerika Serikat, Korea Selatan, Korea Utara, Selandia Baru, Rusia, Monggolia, Pakistan, dan Papua Nugini.

2.   Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community)
            Komunitas Ekonomi ASEAN dibentuk untuk mengintegrasikan potensi dan kekuatan ekonomi di kawasan Asia Tenggara dalam mengejar ketertinggalan ekonomi dengan kawasan lain yang lebih maju seperti Komunitas Eropa atau NAFTA. Tujuan akhir dari pembentukan AEC adalah menjadikan ASEAN sebagai kawasan yang secara ekonomi lebih kompetitif, stabil, dan makmur sejalan dengan visi ASEAN 2020, di mana arus modal asing, produk dan jasa, dan pembangunan ekonomi berkelanjutan serta pengurangan kemiskinan dan disparitas social ekonomi hingga akhir tahun 2020.
 Strategi yang dijalankan AEC adalah dengan cara membentuk pasar tunggal, seperti yang dilakukan masyarakat Eropa, dan basis produksi ekonomi yang kuat yang akan menjadikan ASEAN sebagai kawasan yang paling dinamis dalam bidang ekonomi dan menjadi pensuplai besar dalam tatanan perekonomian global. Strategi ASEAN, dalam meningkatkan perekonomian, harus didasarkan pada aspek kompetitif yang tinggi bagi produk dan jasa yang dihasilkan dan integritas (penyatuan) pasar-pasar ekonomi ASEAN dalam satu pasar tunggal yang kuat. Untuk mengimpelementasikan tujuan ekonomi ASEAN harus didasarkan pada apa yang telah disepakati seluruh anggota ASEAN yang meliputi perjanjian dan komitmen ekonomi sebagai berikut ini :
a.    Memulai mekanisme dan langkah-langkah baru untuk memperkuat implementasi (pelaksanaan) inisiatif ekonomi yang ada termasuk di dalamnya Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN atau The ASEAN Free Trade Area (AFTA), Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN mengenai Jasa atau ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dan Kawasan Investasi ASEAN atau ASEAN Investment Area (AIA);
b.            Mempercepat integrasi regional dalam sektor-sektor prioritas pada 2010 seperti lalu lintas udara (air travel), produk-produk berbasis pertanian (agro-based products), otomotif, , e-commerce, elektronik, perikanan, perawatan kesehatan, produk-produk berbahan dasar karet (rubber-based products), tekstil dan pakaian jadi, tourisme, dan produk-produk olahan dari kayu (wood-based products).
c.         Memfasilitasi pergerakan pebisnis, tenaga kerja terampil dan berbakat ; dan
d.  Memperkuat mekanisme institusional ASEAN, termasuk di dalamnya perbaikan Mekanisme Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement) untuk memastikan penyelesaian sengketa ekonomi yang secara legal mengikat para anggota yang bersengketa.


3.    Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community)
Komunitas sosial budaya ASEAN merupakan ide atau gagasan untuk menciptakan masyarakat di kawasan Asia Tenggara, sebagaimana yang telah dicita-citakan dalam Visi ASEAN 2020, yang menyatu dalam kemitraan dan hubungan erat yang didasarkan pada kesamaan identitas bangsa di kawasan Asia Tenggara.
Masyarakat di kawasan ASEAN diharapkan dapat melakukan kerjasama dengan difasilitasi oleh Pemerintah masing-masing dalam bidang pengembangan sosial dan peningkatan standar hidup masyarakat khususnya di daerah pedesaan dan daerah kumuh di perkotaan, yang melibatkan seluruh sektor sosial khususnya perempuan, pemuda dan komunitas lokal. Bidang-bidang yang menjadi perhatian dalam kerjasama ASEAN ini meliputi pendidikan, kesehatan, pelatihan tenaga kerja, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penciptaan lapangan kerja baru dan perlindungan sosial terutama pada masyarakat marjinal di daerah perkotaan. Selain itu, bidang-bidang lain yang memperoleh perhatian serius adalah seperti kesehatan publik, termasuk di dalamnya pencegahan penyakit menular seperti HIV/AID dan Flu Burung, dan pengentasan kemiskinan dan disparitas ekonomi sosial dan memastikan adanya keadilan dalam pembangunan ekonomi bagi seluruh masyarakat.
Adapun aktivitas-aktivitas telah dilakukan dan akan dilakukan oleh ASEAN dalam bidang sosial buday antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Program Kerja ASEAN bagi Kesejahteraan Sosial, Keluarga, dan Penduduk;
  2. Program Kerja bagi Penanggulangan HIV/AIDS;
  3. Program Kerja ASEAN bagi Penanganan lanjut usia yang diprakarsai masyarakat;
  4. Jaringan Keamanan Kerja dan Kesehatan ASEAN (Occupational Safety and Health Network);
  5. Program Kerja ASEAN dalam  mempersiapkan pemuda ASEAN bagi Penciptaaan Tenaga Kerja yang berkelanjutan dan tantangan-tantangan lain era globalisasi;
  6. Jaringan Universitas ASEAN dalam meningkatkan kolaborasi (kerjasama) di antara 17 universitas ASEAN;
  7. Program Pertukaran Pelajar/Mahasiswa ASEAN, Forum Budaya Pemuda (Youth Cultural Forum), dan Forum Pembicara Pemuda ASEAN (the ASEAN Young Speakers Forum);
  8. Mingguan Budaya ASEAN Tahunan (The Annual ASEAN Culture Week), Kamping Pemuda ASEAN (ASEAN Youth Camp) dan  Perlombaan Quiz ASEAN;
  9. Program Pertukaran Media (ASEAN Media Exchange Programme); dan 
  10. Kerangka Kerja bagi Kota-kota berwawasan Lingkungan berkelanjutan dan Perjanjian ASEAN tentang Polusi Udara lintas perbatasan (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution).
 Makna lambang ASEAN  (www.wikipedia.org)
  1. Lambang ASEAN ini digunakan sebagai lambang resmi ASEAN.
  2. Lambang ASEAN melambangkan kemantapan, perdamaian, persatuan, dan dinamika ASEAN. Warna-warna lambang — biru, merah, putih dan kuning — adalah warna-warna yang digunakan dalam berbagai bendera negara-negara anggota ASEAN.
  3. Warna biru melambangkan perdamaian dan kemantapan, merah melambangkan keberanian dan dinamika, putih melambangkan kesucian, dan kuning melambangkan kemakmuran.
  4. Sepuluh batang padi yang terikat melambangkan sepuluh negara anggota ASEAN. hal ini melambangkan harapan para bapak pendiri ASEAN yang memimpikan ASEAN terdiri atas seluruh sepuluh negara-negara Asia Tenggara yang terikat dalam persahabatan dan solidaritas.
  5. Lingkaran melambangkan persatuan ASEAN.
  6. Hak cipta Lambang ASEAN dimiliki oleh ASEAN
 AKTIVITAS
 Buatlah profil singkat ASEAN. Profil mencakup.
a.   tanggal dan tempat pendirian,
b.   tujuan pendirian,
c.   negara-negara pendiri,
d.   lingkup kerja sama,
e.   manfaat ASEAN bagi Indonesia.

Tidak ada komentar: