Minggu, 26 Februari 2012

SUBYEK/PELAKU HUKUM INTERNASIONAL

No.

Subyek

Hukum Internasional

Keterangan

1.

Negara

Negara menjadi subjek hukum internasional karena negara mempunyai 3 (tiga) kriteria utama yaitu

1) negara mampu memegang hak dan kewajiban,

2) negara mempu menjalankan hak dan kewajiban,

3) negara mampu mempertahankan hak dan kewajiban.

2.

Tahta Suci Vatikan

Takhta suci merupakan suatu subjek hukum yang penuh dan sejajar kedudukannya dengan negara. Hal ini terjadi terutama setelah diadakannya pejanjian antara Italia dan Takhta Suci pada tangal 19 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang menyebutkan Italia mengembalikan sebagaian tanah di Roma (Vatican) kepada Takhta Suci yang memungkinkan didirikannya negara Vatikan, sekaligus menempatkan kedutaan di Vatikan dan negara-negara lain turut bergabung di Vatikan.

3.

Palang Merah Internasional

Organisasi ini lahir sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Konvensi Jenewa tahan 1949 tentang Perlindungan Korban perang dan memiliki kedudukan sebagai subyek hukum internasional dengan ruang lingkup yang sangat sangat terbatas. Dengan diakuinya PMI sebagai organisasi Internasional maka PMI mempunyai kedudukan sebagai subjek hukum internasional.

4.

Organisasi-organisasi Internasional

Organisasi Internasional yang dapat diakui sebagai subjek hukum internasional adalah organisasi yang memenuhi persyaratan

1. organisasi bersifat permanen,

2. memiliki fungsi kerja yang telah ditetapkan,

3. mempunyai aturan dasar,

dibentuk berdasarkan perjanjian internasional

5.

Individu/perorangan

Penempatan individu sebagai subjek hukum internasional dimaksudkan untuk melindungi hak-hak asasi manusia terutama hak-hak asasi kaum minoritas. Hal ini terlihat jelas dengan ditetapkannya The International Convenant on Civil and Political Rights (ICPR) dan The International on Economy, Social and Cultural Rights( ICES) pada tahun 1969

6.

pemberontak atau pihak yang sedang bersengketa.

Salah satu contoh konkret adalah pengakuan pemerintah Indonesia atas keberadaan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang secara eksplisit tercermin dengan ditandatanganinya Memorandum Of Understanding (MOU) antara Pemerintah Indonesia dan Pimpinan GAM di Helsinki, Finlandia.

Tidak ada komentar: