Minggu, 26 Februari 2012

SENGKETA INTERNASIONAL

1. Sebab-sebab timbulnya sengketa internasional

Meskipun hubungan antarnegara dan individu diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional, tetapi masih banyak terjadi sengketa internasional yang melibatkan banyak negara. Untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi, tidak jarang negara-negara menyelesaikannya umumnya dengan cara kekerasan fisik atau perang. Munculnya peperangan dan sengketa antara negara tersebut disebabkan karena

  • isi Perjanjian Internasional yang dibuat oleh para pihak itu dinterpretasikan/ditafsirkan secara salah dan kemudian dilaksanakan berbeda oleh masing-masing pihak sehingga menimbulkan sengketa antara para pihak
  • Munculnya permasalahan baru yang sebelumnya belum pernah terjadi.
  • Belum ada instrumen hukum internasional yang mengatur sebuah sengketa atau kejahatan tertentu.
  • Adanya kesalahpahaman tentang suatu hal antarnegara yang bersengketa.
  • Adanya pelanggaran yang disengaja dari salah satu negara atau lebih terhadap hak dan kepentingan negara lain.

2. Penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara damai atau dengan cara kekerasan/paksaan. Adapun cara penyelesaian sengketa internasional dengan jalan damai diantaranya:

a. Penyelesaian melalui pengadilan arbitrase, dengan cara menunjuk arbitrator atau wasit yang dipilih secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.

b. Penyelesaian melalui peradilan yudisial internasional

c. Negosiasi

d. Konsolidasi

e. Penyelidikan

f. Penyelesaian dibawah naungan PBB

Sedangkan cara penyelesaian sengketa dengan kekerasan atau paksaan yaitu:

a. Perang

b. Retorsi

c. Tindakan pembalasan

d. Blockade secara damai

e. Intervensi

Menghargai Keputusan Mahkamah internasional

Peranan Mahkamah Internasional dalam penyelesaian sengketa internasional dewasa ini kian penting. Dengan semakin memudarnya batas-batas internasional maka peluang terjadinya sengketa antarnegara makin terbuka. Untuk menjamin adanya keadilan maka penyelesaian sengketa internasional tidak dilakukan dalam institusi negara tertentu melainkan diselesaikan oleh suatu lembaga peradilan yang bersifat netral.

Sengketa antara Indonesia dengan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan di Kalimantan dibawa ke Mahkamah Internasional. Pada tahun 2003, Mahkamah Internasional mengumumkan bahwa kasus tersebut dimenangkan oleh Malaysia.

Dengan mendukung setiap keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Internasional maka berarti Indonesia telah turut mendukung penegakan hukum internasional. Penegakan hukum yang baik akan mendorong terwujudnya ketertiban dunia.

Tidak ada komentar: