Minggu, 26 Februari 2012

SISTEM HUKUM INTERNASIONAL

1. Hukum Internasional


a. Pengertian hukum internasional


Hugo de Groot Hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.

Sam Suhendi Hukum internasional merupakan himpunan aturan-aturan, norma-norma, dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.

J.G. Starke hukum Internasional adalah aturan hukum yang mengatur antara subyek hukum internasional, baik negara dengan negara – negara dengan individu – negara dengan organisasi internasional, ataupun subyek hukum yang satu dengan yang lainnya.

Mochtar Kusumaatnadja Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas-batas negara antara.

1. negara dengan negara,

2. negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan negara,

3. subjek hukum bukan negara satu sama lain.

Wirjono Projodikoro Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara.


b. Asas-asas hukum Internasional

1. Asas Teritorial (subjektif dan objektif)

2. Asas Nasionalitas.

3. Asas Nasionalitas Aktif.

4. Asas Protektif.

5. Asas Universal.


c. Sumber hukum Internasional

Sumber hukum material yaitu sumber hukum yang membahas berlakunya atau dasar mengikatnya hukum internasional. Aliran yang membahas tentang kekuatan mengikatnya hukum internasional adalah sebagai berikut:

1. Aliran hukum alam

2. Aliran positivisme

3. Aliran monoisme

4. Aliran dualisme

Sumber hukum formal seperti tertera dalam Piagam Mahkamah Internasional pasal 38, yaitu:

1. Perjanjian internasional

2. Kebiasaan-kebiasaan Internasional

3. Asas-asas umum hukum yang diakui

4. Keputusan-keputusan terdahulu pengadilan internasional (yuridprudensi)

5. Ajaran-ajaran para ahli hukum internasional/sarjana


d. Subyek hukum Internasional

  • Negara merdeka, yaitu negara yang tidak bergantung pada negara lain.
  • Tahta Suci, yaitu negara Gereja Vatikan di Roma, Italia dengan Paus sebagai kepala negaranya. Tahta Suci Vatikan dianggap sejajar dengan negara lain dalam hubungan internasional.
  • Palang Merah Internasional (PMI) yang berkedudukan di Jenewa, Swiss.
  • Organisasi Internasional, misalnya PBB, MEE, dan ASEAN
  • Orang-perorangan/individu yang secara terbatas dianggap sebagai subyek hukum internasional. Contoh, bajak laut, pelaku kejahatan perang, dan individu yang memperoleh hak berdasr perjanjian internasional tertentu.
  • Pemberontak dan pihak yang bersengketa (belligerent), misalnya PLO, GAM.

Penempatan individu sebagai subjek hukum internasional dimaksudkan untuk melindungi hak-hak asasi manusia terutama hak-khak asasi kaum Mahkamah Internasionalnoritas Hal ini terlihat jelas dengan ditetapkannya The International Convenant on Civil and Political Rights (ICPR) dan The International on Economy, Social and Cultural Rights (ICES) pada tahun 1969

Salah satu contoh konkret adalah pengakuan pemerintah Indonesia atas keberadaan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang secara eksplisit tercermin dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Pimpinan GAM di Helsinki, Finlandia. Proses penandatanganan nota kesepahaman yang diawali dengan serangkaian perundingan antara kedua belah pihak (GAM dan Indonesia) memperlihatkan posisi kedua pihak yang setara dan sederajat. Hal inilah yang menunjukkan adanya pengakuan status pihak yang bersengketa sebagai subjek hukum internasional. Pengakuan ini bersifat terbatas dan sementara selama berlangsungnya perang tanpa memperhatikan kelompok yang memberontak itu akan menang atau kalah dalam peperangan.


2. Perjanjian Internasional


a. Tahapan pembuatan perjanjian Internasional

Dalam hukum internasional, tahapan pembuatan hukum internasional diatur dalam Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum (Perjanjian) Internasional yaitu,

1. perundingan (negotiation),

2. penandatanganan (signature),

3. pengesahan (ratification).

Perundingan dilakukan oleh kepala negara, menteri luar negeri, atau duta besar. Perundingan juga dapat diwakili oleh pejabat dengan membawa Surat Kuasa Penuh (full power). Penandatanganan perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua negara biasanya ditandatangani oleh kepala negara, kepala pemerintahan, atau menteri luar negeri. Setelah perjanjian ditandatangani maka perjanjian memasuki tahap ratifikasi atau pengesahan oleh parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di negara-negara yang menandatangani perjanjian.


b. Proses pengesahan perjanjian internasional

Terdapat tiga model pengesahan yang dikenal dalam hukum internasional, yaitu.

  1. Pengesahan perjanjian internasional menjadi hukum positif suatu negara dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif.
  2. Pengesahan perjanjian internasional menjadi hukum positif nasional dilakukan oleh badan legislatif.
  3. Pengesahan perjanjian internasional dilakukan secara bersama-sama antara legislatif dengan eksekutif. Model ini disebut dengan sistem campuran.


3. Peradilan Internasional


a. Mahkamah internasional

Sejak dibentuk pada tahun 1945, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ), telah menangani kurang lebih 100 kasus internasional, baik yang bersifat sengketa antara dua pihak (contentious) maupun advisory. Sebagai penerus dari PCIJ atau Permanent Court International of Justice yang didirikan pada tahun 1921, Mahkamah Internasional telah dianggap sebagai salah satu cara utama atau primary means untuk penyelesaian konflik antar negara di dunia,

b. Mahkamah Pidana Internasional

Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 di Den Haag, Belanda, satu lembaga peradilan internaisonal yang bersifat permanen yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki, mengadili, menghukum individu, presiden, jenderal, panglima perang atau pun tentara bayaran yang terbukti telah melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan atau pun pembantaian umat manusia (genocide).

c. International Tribunal Law of The Sea (ITLOS)

International Tribunal Law of The Sea (ITLOS) berkedudukan di Hamburg, Jerman. Sengketa tang masuk ke ITLOS, lebih banyak mengenai masalah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Namun, tidak semua kasus hanya menyangkut soal ZEE saja. Misalnya ada kasus tentang eksploitasi ikan todak (swordfish) di Lautan Pasifik dimana kasus ini diajukan oleh Komunitas Eropa melawan Chili.

d. Arbitrase internasional

Arbitrase adalah penyelesaian sengketa diluar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh yang bersangkutan. Istilah ini merujuk pada penyelsaian sengketa secara damai dalam suatu keputusan yang dirumuskan dalam suatu keputusan oleh abitrators yang dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa. Arbitrase Intenasional lebih banyak dipergunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah perdagangan, bisnis, sengketa hukum Perdata Internasional/Hukum dagang Internasional.

Tidak ada komentar: